tvOnenews.com - Peredaran narkotika yang dikendalikan dari balik lembaga pemasyarakatan masih menjadi tantangan serius dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia.
Meski para pelaku telah menjalani hukuman, tidak sedikit kasus yang menunjukkan bahwa jaringan narkotika tetap dapat beroperasi dengan memanfaatkan komunikasi ilegal, termasuk penggunaan telepon genggam di dalam lapas.
Kondisi ini menjadi perhatian aparat penegak hukum karena menunjukkan bahwa pemutusan rantai peredaran narkoba tidak cukup hanya dengan memenjarakan pelaku.
Seiring berkembangnya teknologi, penyidik kini semakin mengandalkan digital forensik untuk mengungkap jaringan kejahatan.
Analisis terhadap percakapan, metadata, lokasi, hingga dokumen elektronik dalam perangkat digital mampu membantu penyidik memetakan hubungan antaranggota jaringan dan mengidentifikasi pihak yang diduga menjadi pengendali.
Pendekatan ini telah banyak diterapkan di berbagai negara dalam mengusut kejahatan terorganisasi, termasuk peredaran narkotika lintas wilayah.
Metode serupa menjadi kunci dalam pengungkapan kasus yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Dari hasil pengembangan penyidikan dan analisis jejak digital, polisi menetapkan seorang narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang sebagai tersangka karena diduga mengendalikan peredaran sabu dari balik jeruji penjara.
Digital Forensik Buka Dugaan Pengendali Sabu dari Dalam Lapas
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung menetapkan seorang narapidana sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga dikendalikan dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.
- Mediahub Polri
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol. Ronald F. Sipayung, mengatakan penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan pada Mei 2026.
"Penetapan seorang narapidana Lapas Narkotika Pangkalpinang sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus penyitaan sabu-sabu yang dilakukan pada Mei 2026," ujar Ronald F. Sipayung di Pangkalpinang, Senin (6/7/2026).
Kasus tersebut bermula dari penangkapan tersangka **FB (34)** pada 7 Mei 2026. Saat itu, petugas menyita sekitar 1,6 kilogram barang yang diduga sabu.
Namun, hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan tidak seluruh barang bukti merupakan sabu murni. Sebagian di antaranya diketahui berupa campuran sabu dengan gula batu yang diduga digunakan untuk memperbanyak jumlah barang yang akan diedarkan.




