Satreskrim Polres Metro Depok berhasil menangkap komplotan maling motor yang beraksi di sejumlah wilayah Kota Depok dan Kabupaten Bogor. Kelompok penjahat ini kerap membawa tali pocong yang dijadikan jimat agar tidak tertangkap polisi.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Gede Made Oka Utama mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dalam Operasi Berantas Jaya.
"Dalam pengungkapan ini kami mengamankan delapan tersangka yang merupakan satu komplotan. Hampir seluruhnya berperan sebagai eksekutor pencurian maupun membantu aksi para pelaku," ujar Oka kepada wartawan, Selasa (7/7).
Delapan tersangka yang diamankan berinisial T, MS, AS, DR alias Inek, HMW alias BAU, RI, ID, dan MR. Dari jumlah tersebut, tiga orang diketahui merupakan residivis, yakni T, MS, dan AS.
Berdasarkan penyelidikan, komplotan ini telah beraksi sedikitnya di tujuh lokasi, yakni di Tajurhalang, Pancoran Mas, Cinere, Kalimulya, hingga Bojonggede. Para pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor.
Dalam aksinya, para pelaku menggunakan kunci letter T untuk merusak rumah kunci sepeda motor. Bahkan di salah satu lokasi di Tajurhalang, komplotan ini juga sempat mencuri sebuah mobil.
Polisi terpaksa menembak dua pelaku karena berusaha melawan petugas.
"Saat dilakukan pengembangan, dua tersangka berusaha melawan petugas sehingga kami melakukan tindakan tegas sesuai prosedur," jelas Oka.
Bawa JimatDalam kasus ini polisi menyita 6 unit sepeda motor, kunci letter T beserta mata kuncinya, 2 buah tang, cutter, sebilah golok, dan gunting gembok besar. Selain itu polisi juga menyita sebuah kain putih yang disebut pelaku sebagai tali pocong.
Tali pocong itu disita dari tersangka berinisial AS. Ia menjadikan potongan kain tersebut sebagai jimat saat beraksi.
"Menurut pengakuan pelaku, benda itu digunakan agar mereka tidak terlihat dan tidak mudah ditangkap. Itu hanya keyakinan pribadi mereka," kata Oka.
Meski begitu, polisi memastikan jimat tersebut tidak berpengaruh.
"Faktanya, seluruh pelaku tetap berhasil kami amankan. Jadi, anggapan bahwa jimat tersebut membuat mereka kebal sama sekali tidak terbukti," tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Motor Dikembalikan ke PemilikPara pelaku menjual motor hasil pencurian ke penadah dengan harga Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per unit, sebagian besar melalui transaksi daring. Sementara enam motor hasil curian yang berhasil diamankan polisi akan dikembalikan kepada pemiliknya.
"Untuk barang bukti sepeda motor yang berhasil kami amankan, kami akan serahkan kepada pemilik aslinya. Syaratnya menunjukkan bukti kepemilikan saja," ucap Oka.
Salah satu korban pencurian itu, Rahman, turut hadir saat konferensi pers. Ia bersyukur motor Honda Beat hitam miliknya yang hilang 2 bulan lalu di Rawadenok bisa kembali.
“Alhamdulillah, bisa kembali lagi. Terima kasih kepada Polres Metro Depok yang telah membantu mencari dan menemukan motor saya yang hilang di Rawadenok dua bulan lalu,” terangnya.





