TPPO di Wilayah 3T Masih Mengintai, Pemerintah Perkuat Perlindungan Anak dan Perempuan

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) masih menjadi perhatian serius pemerintah.

Untuk menekan ancaman tersebut, Kementerian HAM memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga guna meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi kelompok paling rentan menjadi korban eksploitasi.

Kementerian Hak Asasi Melalui Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM melaksanakan kunjungan kerja sebagai langkah koordinatif lintas kementerian/lembaga dalam bersinergi guna penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), 

BACA JUGA:Kasus TPPO di Indonesia Turun 65 Persen, Imigrasi Tetap Waspadai Ancaman Perdagangan Orang

Wilayah tertentu seperti 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) Indonesia, menjadi atensi khusus pemerintah dalam menangani semakin maraknya kasus TPPO dan TPKS di sejumlah wilayah di indonesia.

Pulau Sumba sebagai ‘’pilot program nasional’’ terkait pencegahan dan penanganan TPPO dan TPKS.

Pemerintah telah memberikan perhatian khusus terkait meningkatnya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di beberapa wilayah-wilayah tertentu, terutama di Pulau Sumba.

Munafrizal menegaskan bahwa pencegahan TPPO dan TPKS harus dimulai melalui penguatan kesadaran masyarakat, khususnya anak dan remaja sebagai kelompok yang rentan menjadi korban eksploitasi dan kekerasan.

BACA JUGA:Kematian ART Lompat dari Lantai 4 di Benhil Diselidiki sebagai Dugaan TPPO, Ini Pasal yang Menjerat Tersangka

‘"Pencegahan merupakan langkah yang paling efektif. Melalui edukasi sejak dini, generasi muda diharapkan mampu mengenali berbagai modus perdagangan orang dan kekerasan seksual, berani menolak, serta segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana tersebut. Perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak asasi manusia," ujar Munafrizal Manan

Munafrizal dalam sambutannya menyampaikan kehadiran negara dalam menjamin hak-hak hidup masyarakat khususnya pemulihan hak-hak korban. ‘

"Pertemuan beberapa hari yang lalu, kami diundang oleh Komisioner KPAI untuk hadir ke Youth Camp yang dihadiri hampir 200 orang anak/ pelajar se-Sumba guna mensosialisasikan upaya pencegahan TPPO dan TPKS, dikarenakan ruang perlindungan anak sudah dijamin oleh konstitusi UUD 1945. Keterlibatan generasi muda di Pulau Sumba diharapkan mampu menjadi agen perubahan dalam membangun kesadaran kolektif untuk mencegah TPPO dan TPKS di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat," katanya. 

BACA JUGA:BP3MI Riau Apresiasi Penggagalan TPPO, 56 PMI Ilegal Berhasil Diselamatkan di Dumai

Munafrizal Manan Menegasakan "Pencegahan TPPO dan TPKS tidak dapat dilakukan oleh satu institusi ssaja

Diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga negara, dan masyarakat.

  • 1
  • 2
  • 3
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jalan Assirot di Perbatasan Jaksel Ambles, ternyata Sudah Berulang Kali Sejak 2023
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Gubernur NTT Pastikan larangan Beli BBM Subsidi Bagi Kendaraan Nunggak Pajak Masih Berlaku
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Pemerintah siapkan SDM kompeten untuk dukung investasi KEK Mandalika
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
Demi Sukseskan Program Pemerintahan Presiden Prabowo, Ibas Ajak Kader Demokrat Jadi Bagian Pembangunan Bangsa
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Industri Perawatan Pesawat RI Makin Moncer, Bali Kini Jadi Sorotan Maskapai Regional
• 21 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.