Kejati Jakarta Tetapkan Bos Swasta Tersangka Kasus Belanja Rutin di Kementerian PU

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) periode 2023–2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta Dapot Dariarma mengatakan penyidik menetapkan Direktur PT Asaykhana berinisial JND sebagai tersangka setelah mengantongi alat bukti yang cukup.

Selain menjabat sebagai Direktur PT Asaykhana, JND disebut mengendalikan sejumlah perusahaan lain, yakni CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama, CV Azio Osaka, dan CV Ardian Permata Indah.

"Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan penetapan tersangka terhadap JND," ujar Dapot dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2026).

Menurut Dapot, JND diduga bersama para tersangka lain merekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya selama 2023–2024.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sedikitnya Rp16 miliar.

Baca Juga

  • Kepala BGN Nanik S Deyang Mendadak Sambangi KPK, Ada Apa?
  • Polri Ungkap Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU Berkaitan dengan Blackout
  • Kejati Jakarta Tetapkan 2 Tersangka Kasus Belanja Rutin di KemenPU

"Secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar," katanya.

JND disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapot menambahkan, JND telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan sejak hari Senin, 6 Juni 2026 sampai dua puluh hari ke depan dimana tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang," pungkas Dapot.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pencegahan Penyebaran LGBTQ akan Masuk Pendidikan Agama
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
PM Narendra Modi Kunjungi Indonesia, 8 MoU Strategis dengan India Siap Ditandatangani
• 15 jam laludisway.id
thumb
Menteri PPPA Kritik Lagu Bupati Purwakarta: Jangan Perkuat Stereotip Gender
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Polisi Ungkap Peran 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha
• 17 jam lalueranasional.com
thumb
Pelaku Penganiayaan di Jagakarsa Ditangkap, Polisi Ungkap Pelaku Positif Sabu | BORGOL
• 5 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.