JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan, menanggapi terkait putusan praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (7/7/2026).
Yakup menyampaikan pihaknya menghormati putusan hakim yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo.
"Kita harus hormati putusan hakim, apa pun itu, putusan itu harus kita anggap benar, karena sudah dikeluarkan oleh hakim tunggal dalam perkara ini," kata Yakup dalam dialog Sapa Indonesia Malam, KompasTV, Selasa.
Baca Juga: Respons Polda Metro Jaya soal Hakim Kabulkan Sebagian Permohonan Praperadilan Roy Suryo
Lebih lanjut, Yakup mengaku pihaknya tidak pernah mempermasalahkan praperadilan yang diajukan Roy Suryo, mengingat hal itu merupakan haknya selaku tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
"Sejak awal mengenai praperadilan, kami selalu konsisten bahwa itu merupakan lembaga yang disediakan oleh KUHAP dan itu merupakan hak. Kami sama sekali tidak pernah mempermasalahkan mereka menggunakan ini," tuturnya.
"Kalau ini ternyata diputus demikian ya baik ya, kita ikui, kita hormati."
Kendati demikian, ia mengatakan putusan praperadilan tersebut tidak memiliki kaitan dengan pokok perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
"Kalau kita cermati juga memang alasan-alasan yang diambil Yang Mulia hakim juga, bahwa ada katanya ketidaksesuaian dalam permohonan ketika ke PN, KPN dengan surat perintah penangkapannya, jadi Ini lebih hal administratif sebenarnya," ujarnya.
"Kalau yang kami dengar tadi, tidak ada sama sekali uraian hakim mengenai penangkapan brutal seperti G30S PKI, itu sama sekali tidak ada."
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- putusan praperadilan roy suryo
- praperadilan roy suryo
- kuasa hukum jokowi
- jokowi
- kasus ijazah jokowi
- roy suryo





