351 Sertipikat Tanah Dibagikan di Ujungbulu, BPN Targetkan PTSL Merata di Jeneponto

harianfajar
1 jam lalu
Cover Berita

HARIAN FAJAR, JENEPONTO – 351 warga menerima sertipikat hak atas tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto, Achmadi Natsir di Agrowisata Bontolojong, Desa Ujung Bulu, Kecamatan Rumbia, Selasa (7/7/2026) sore.

Penyerahan sertipikat dilakukan secara simbolis kepada perwakilan penerima, kemudian dilanjutkan kepada seluruh penerima sesuai prosedur yang berlaku.

Achmadi Natsir mengatakan, sertipikat yang diterima masyarakat diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, tetapi juga dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan.

“Ya mudah-mudahan dengan adanya sertipikat ini tentunya masyarakat menjaga tanda batas, memelihara tanah dan kesuburannya. Kemudian dengan adanya sertipikat ini bisa menjadi modal usaha ataupun pengembangan usaha, atau setidaknya mendatangkan manfaat yang sebesar-besarnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, khusus di Desa Ujung Bulu, penerima sertipikat tersebar di sejumlah titik, termasuk Kepala Desa Ujung Bulu yang juga menjadi salah satu penerima.

Menurutnya, Program PTSL akan terus diperluas agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Jeneponto.

“Ke depan PTSL ini kami ingin merata, bukan cuma di Rumbia saja. Kami juga sudah menyerahkan sekitar 1.000 lebih sertipikat di berbagai kecamatan di Jeneponto. Ini merupakan program BPN untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Ujung Bulu, Mansyur, mengapresiasi pelaksanaan penyerahan sertipikat tersebut. Menurutnya, Program PTSL sangat membantu masyarakat dalam memperoleh legalitas kepemilikan tanah.

“Dengan diterbitkannya sertipikat hak atas tanah, masyarakat diharapkan memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat, mengurangi potensi sengketa pertanahan, serta meningkatkan nilai ekonomi tanah sebagai aset yang sah,” ungkapnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui Program PTSL.

Pemilihan Agrowisata Bontolojong sebagai lokasi penyerahan juga dinilai menjadi bukti bahwa kawasan wisata tersebut tidak hanya berfungsi sebagai destinasi wisata alam dan edukasi, tetapi juga sebagai pusat pelayanan publik dan kegiatan masyarakat.

Suasana pegunungan yang sejuk serta fasilitas yang memadai memberikan kenyamanan bagi para peserta selama kegiatan berlangsung.

“Melalui penyerahan sertipikat ini, diharapkan sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto, pemerintah desa dan masyarakat semakin kuat dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan serta berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tutup Mansyur (MAP)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dua Tokoh ULM Duduki Jabatan Strategis di Forum Rektor Indonesia 2025 2026
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Pemkot Makassar Kedepankan Cara Humanis, 20 Lapak Dibongkar Mandiri
• 12 jam laluterkini.id
thumb
Cerita Petani di Tuban Terbang Pakai Drone: Cuma Konten, Biasa Buat Angkut Pupuk
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Kemkomdigi: Registrasi SIM biometrik bagi nomor lama bersifat sukarela
• 5 jam laluantaranews.com
thumb
Peti Jenazah Ali Khamenei Diarak Keliling Teheran
• 19 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.