Cegah Penyebaran Budaya LGBTQ, Kemenag Siapkan Pedoman Penyuluh Agama dalam Edukasi Keagamaan

disway.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan materi edukasi keagamaan sebagai pedoman bagi penyuluh agama dalam menyampaikan pemahaman terkait isu LGBTQ (lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer) yang selaras dengan ajaran Islam dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Penyusunan materi tersebut bertujuan memperkuat peran penyuluh agama dalam memberikan edukasi keagamaan kepada masyarakat mengenai berbagai persoalan sosial yang berkembang sekaligus mencegah penyebaran budaya LGBTQ.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, dalam rapat koordinasi eselon I dan II Kementerian Agama di Jakarta. 

Menurut Abu, penyuluh agama memiliki lima peran utama, yaitu memberikan edukasi keagamaan, melakukan pembinaan keagamaan, memperkuat literasi keagamaan masyarakat, mendampingi keluarga dan masyarakat, serta menyampaikan pandangan Islam terhadap berbagai persoalan sosial secara santun, persuasif, dan mudah dipahami.

BACA JUGA:Cari Jodoh Lebih Mudah, Kemenag Pertemukan Ribuan Lajang di Nikah Fest 2026

"Teman-teman penyuluh agama dan mubalig memiliki kedekatan dengan masyarakat. Melalui kegiatan penyuluhan dan pembinaan keagamaan, mereka dapat menjadi ujung tombak dalam menyampaikan edukasi secara santun, persuasif, dan mudah dipahami," ujar Abu Rokhmad di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Ia menjelaskan, penyuluh agama bertugas memberikan pemahaman keagamaan berdasarkan ajaran Islam terhadap berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat. Pembinaan dilakukan melalui pengajian, majelis taklim, pembinaan keluarga, dan berbagai forum keagamaan lainnya.

Selain itu, penyuluh agama diharapkan memperkuat literasi keagamaan masyarakat agar mampu menyikapi berbagai isu sosial secara bijaksana dan tidak mudah terpengaruh informasi yang keliru. 

Mereka juga berperan memberikan pendampingan kepada keluarga dan masyarakat melalui pendekatan yang dialogis, humanis, serta sesuai dengan kondisi sosial di lapangan.

BACA JUGA:Permudah Sahabat Tuli, Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam

Menurut Abu, penyuluh agama juga berkewajiban menjelaskan pandangan Islam terhadap berbagai persoalan sosial, termasuk isu LGBTQ, secara argumentatif dengan tetap mengedepankan cara yang santun dan persuasif.

Penyusunan materi edukasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kementerian Agama sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama yang menegaskan fungsi pembinaan kehidupan beragama melalui layanan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat.

"Materi ini kami siapkan agar penyuluh agama memiliki pedoman yang sama dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Penyampaiannya harus mengedepankan pendekatan yang bijaksana, argumentatif, dan mudah dipahami sehingga pesan keagamaan dapat diterima dengan baik," kata Abu Rokhmad.

Ia menambahkan, materi yang sedang disusun diharapkan menjadi referensi bagi penyuluh agama dalam menjelaskan pandangan Islam terhadap isu LGBTQ dengan pendekatan yang bijaksana, argumentatif, serta berlandaskan nilai-nilai agama dan ketentuan hukum nasional. 

"Kombinasi antara materi yang disusun dan kegiatan penyuluhan di lapangan diharapkan dapat memperkuat literasi keagamaan masyarakat dalam menyikapi berbagai persoalan sosial," ujarnya.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tragedi 3 Polisi Tewas saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan, Ini Kata Menko Polkam
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Prabowo: India Punya Visi Sama untuk Masa Depan
• 27 menit laluliputan6.com
thumb
Apindo Sebut RI Masih Punya Daya Tarik Investasi Meski Banyak Pabrik Otomotif Relokasi ke Vietnam
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Gugatan soal Penangkapan Dikabulkan, Roy Suryo: Jangan Lupa Ada Praperadilan Kedua
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Kronologi Dokter PPDS di RS Kandou Manado Meninggal Dunia, Diduga Karena Dibully sampai Kemenkes Lakukan Investigasi
• 5 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.