Grid.ID - Seorang dokter PPDS di RS Kandou Manado meninggal dunia. Ia tewas diduga karena dibully sampai Kemenkes lakukan investigasi.
Kabar duka kembali datang di dunia kesehatan. Kali ini, seorang dokter PPDS di rumah sakit Kandou Manado meninggal dunia.
Berikut kronologi dokter PPDS di RS Kandou Manado meninggal dunia. Ia tewas diduga karena dibully sampai Kemenkes lakukan investigasi.
Kementerian Kesehatan tengah melakukan penyelidikan terkait kasus wafatnya Adrian Rantung, dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi di RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado. Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, Adrian diduga mengalami tekanan psikologis serta tindakan perundungan selama menjalani pendidikan, yang disebut berujung pada keputusan mengakhiri hidupnya.
"Kasus ini masih dalam proses investigasi oleh tim gabungan Kemenkes, Konsil Kedokteran Indonesia, Kolegium Anestesi dan Kemendiktisaintek," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Aji Muhawarman dalam keterangannya, Senin (6/7/2026), dikutip dari Kompas.com.
Sementara investigasi itu berjalan, kegiatan pendidikan prodi anestesi di RS Kandou dihentikan sementara sampai kasus tersebut menemui titik terang.
"Yang dihentikan hanya kegiatan pendidikannya, bukan prodinya," ujarnya.
Kementerian Kesehatan akan mempertimbangkan untuk mengaktifkan kembali program PPDS di RSUP Kandou setelah tim investigasi menyelesaikan pemeriksaan terkait kasus tersebut. Sementara itu, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI Azhar Jaya menyampaikan bahwa proses pembelajaran PPDS Anestesiologi untuk sementara dihentikan guna mendukung penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian.
"Iya, ini sudah menjadi perhatian kami. Kami sudah minta disetop dan dilakukan penyelidikan dengan melibatkan aparat penegak hukum," kata Azhar saat dikonfirmasi, Senin.
Adapun, penghentian PPDS Anestesi tersebut sesuai Keputusan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado Nomor HK.02.03/D.XV/3421/2026 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Pembelajaran Program Studi Anestesiologi di RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado yang ditetapkan pada 6 Juli 2026.
Berita Lain
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melakukan penyelidikan terkait meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha yang berusia 27 tahun. Dokter Icha diduga mengakhiri hidupnya setelah mengalami tekanan dan intimidasi saat menjalankan tugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona, Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dugaan tindakan intimidasi tersebut diduga melibatkan tiga anggota DPRD TTU, yakni Veronika Lake dari PDI Perjuangan, Therensius Lazakar dari Partai Golkar, serta Robertus Bani dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Peristiwa tersebut berawal pada Sabtu (13/6/2026) ketika dr. Icha sedang memberikan penanganan terhadap seorang pasien anak.
Setelah kejadian itu, kondisi mental dr. Icha disebut mengalami penurunan hingga membuatnya harus mendapatkan perawatan psikiatri. Viktor Manbait, selaku kuasa hukum keluarga dr. Icha, menyampaikan bahwa tim investigasi Kemenkes telah mendatangi pihak keluarga korban di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu (1/7/2026).
Menurut Viktor yang juga mewakili keluarga dr. Icha, sejumlah hasil pemeriksaan dan temuan dari tim investigasi Kemenkes telah disampaikan kepada keluarga korban.
“Mereka menginformasikan bahwa sudah melakukan investigasi dan bertemu dengan semua pihak, baik Rumah Sakit Leona Kefamenanu, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan terakhir datang bertemu keluarga dan mereka sudah mendapatkan hasil di sana,” ungkap Viktor Manbait, Kamis (2/7/2026), dilansir dari POS-KUPANG.com.
Menurutnya, hasil pemeriksaan dari tim investigasi Kemenkes menunjukkan bahwa dr. Icha telah menjalankan tugasnya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Selain itu, tim juga menyatakan bahwa dr. Icha dalam menjalankan pekerjaannya telah berpedoman pada kode etik profesi serta sumpah jabatan sebagai seorang dokter.
"Dokter Icha bekerja dengan hati dan dia bekerja sudah melampaui dari apa yang seharusnya diwajibkan sebagai dokter,” jelasnya.
Victor menjelaskan bahwa hasil temuan dari tim investigasi nantinya akan disampaikan kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. Ia berharap Menkes dapat segera memberikan rekomendasi untuk melakukan perbaikan terhadap sistem pelayanan di rumah sakit.
Menurut Victor, salah satu hal yang perlu menjadi perhatian adalah penguatan perlindungan bagi tenaga kesehatan, khususnya saat mereka menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Ia menambahkan, dalam pertemuan dengan tim investigasi, pihak keluarga menyampaikan harapan agar aturan mengenai perlindungan tenaga kesehatan dapat diterapkan secara lebih tegas, termasuk di seluruh daerah.
“Yang kita harapkan ada pembenahan, sehingga kasus yang terjadi pada dokter Icha tidak terjadi lagi,” jelasnya. (*)
Artikel Asli




