Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penempatan kembali dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada perbankan dapat memperkuat likuiditas dan mendukung penyaluran kredit. Namun, regulator meminta bank mengelola dana tersebut secara hati-hati, terutama terkait nilai, tenor, serta kepastian jadwal penempatan dan penarikan dana.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan dampak penempatan dana SAL terhadap biaya dana atau cost of fund tidak akan sama pada setiap bank. Kondisi tersebut bergantung pada strategi pendanaan, struktur dana, tingkat suku bunga pasar, profil jatuh tempo kewajiban, serta kondisi likuiditas bank.
“Pada prinsipnya kondisi likuiditas perbankan yang manageable itu dapat menciptakan persaingan perolehan dana dan pemberian suku bunga perbankan yang lebih sehat dan terukur,” ujar Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juni 2026, Selasa (7/7/2026).
Menurut Dian, bank perlu menerapkan tata kelola dan manajemen risiko yang memadai dalam mengelola tambahan likuiditas dari dana SAL. Pengelolaan itu perlu mempertimbangkan karakteristik sumber pendanaan, termasuk nominal dan jangka waktu penempatan.
Dian meminta bank menjalankan pengelolaan aset dan liabilitas atau asset and liability management (ALMA) secara memadai. Bank juga perlu menjaga ketersediaan aset likuid berkualitas tinggi atau high quality liquid assets (HQLA), melakukan uji ketahanan (stress testing) secara berkala, dan menyiapkan rencana kontingensi.
Ia menekankan keterprediksian arus dana menjadi faktor penting, khususnya untuk penempatan atau penarikan dana dalam nominal signifikan. Bank memerlukan waktu yang cukup untuk menyesuaikan strategi pendanaan agar perubahan arus dana tidak menekan likuiditas maupun mengganggu fungsi intermediasi.
Baca Juga: Himbara Minta Tenor Dana SAL Diperpanjang, Begini Respons Purbaya
Baca Juga: Purbaya Tambah Dana SAL, BTN Lebih Agresif Salurkan Kredit
“Perubahan posisi dana baik berupa penempatan maupun penarikan itu dapat dilakukan secara terencana dengan pemberitahuan yang memadai sehingga bank memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian strategi pendanaan dan pengelolaan likuiditas tanpa menimbulkan tekanan yang tidak diperlukan terhadap kondisi likuiditas maupun fungsi intermediasi,” kata Dian.
OJK menyatakan akan memantau kondisi likuiditas perbankan secara individual dan industri melalui pengawasan berbasis risiko. Regulator juga berkoordinasi dengan Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Pada Mei 2026, kredit perbankan tumbuh 11,51% secara tahunan menjadi Rp8.918 triliun, meningkat dari pertumbuhan 9,98% pada April 2026. Kredit investasi tumbuh tertinggi sebesar 21,95%, diikuti kredit modal kerja 8,09% dan kredit konsumsi 5,89%.
Kredit korporasi tumbuh 18,39% secara tahunan, sedangkan kredit UMKM meningkat 0,60%. Berdasarkan kepemilikan, kredit bank BUMN tumbuh 15,98%.
Di sisi pendanaan, dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 13,49% secara tahunan menjadi Rp10.294 triliun. Giro naik 20,53%, deposito tumbuh 10,17%, dan tabungan meningkat 10,21%.
Likuiditas industri perbankan tetap berada di atas ambang batas pengawasan. Rasio alat likuid terhadap non-core deposit(AL/NCD) tercatat 108,20%, di atas ambang batas 50%. Rasio alat likuid terhadap DPK (AL/DPK) sebesar 24,74%, melampaui ambang batas 10%, sedangkan liquidity coverage ratio (LCR) berada di level 186,54%.
Kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio kredit bermasalah bruto atau non-performing loan (NPL) gross sebesar 2,17% dan NPL net 0,84%. Sementara itu, loan at risk (LaR) turun menjadi 8,72% dari 8,82% pada April 2026.
Profitabilitas perbankan tercermin dari return on assets (ROA) sebesar 2,45%. Adapun rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) tercatat 23,74%.
Baki debet kredit buy now pay later (BNPL) perbankan tumbuh 37,72% secara tahunan menjadi Rp30,1 triliun pada Mei 2026. Jumlah rekening BNPL tercatat 31,76 juta, dengan porsi 0,34% terhadap total kredit perbankan.





