JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial gambar surat dinas Kementerian Pekerjaan Umum (PU) ke Amerika Serikat dengan nama Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo beserta istri dan anaknya: Irma Hermawati dan Aurellia Tsabitha Meidirama.
Hal ini telah dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian PU Apri Artoto sambil menegaskan, anak dan istri Dody tidak ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Perlu saya tegaskan di sini, untuk pembiayaan terhadap keluarga, itu tidak akan menggunakan dana APBN. Kalau memang terjadi ada pemberangkatan dari anggota keluarga, maka pembiayaan akan menggunakan dana pribadi," kata Apri di Kementerian PU, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Baca juga: Sekjen Bantah Istri dan Anak Menteri PU Ikut Dinas ke Amerika Pakai APBN
Apri menjelaskan bahwa pencantuman nama istri dan anak Dody dalam surat tersebut adalah untuk pengurusan visa ke Kementerian Luar Negeri.
Dia juga menjelaskan terkait penggunaan paspor diplomatik untuk Istri Dody.
Apri menyebut hal itu sudah sesuai aturan yang berlaku.
Dokumentasi Pemprov Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengucapkan terimakasih atas inisiatif masyarakat untuk memperbaiki jembatan dan jalan di Enang-enang, Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Senin (6/7/2026).
"Secara aturan, spouse dari pejabat yang dinas itu boleh menggunakan paspor diplomatik mengikuti suami," ungkapnya.
Baca juga: Benarkah Istri dan Anak Menteri PU Ikut Dinas ke Amerika Pakai APBN?
Lantas bagaimana aturan penggunaan paspor diplomatik?
Diatur dalam Permenlu
Penggunaan paspor dinas dan paspor diplomatik diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri RI Nomor 2 Tahun 2019.
Dalam aturan tersebut dijelaskan secara perinci siapa saja yang bisa menggunakan paspor dengan sampul berwarna hitam tersebut.
Dalam Pasal 3 ayat 1 dijelaskan paspor ini bisa diberikan untuk warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri untuk tujuan dua hal: