Kortastipidkor Buka Peluang Tersangka Baru di Kasus Korupsi Proyek Modernisasi PG Asembagoes

suarasurabaya.net
1 jam lalu
Cover Berita

Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi proyek konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Asembagoes, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.

Pengembangan perkara dilakukan seiring masih berlangsungnya proses penyidikan dan pendalaman terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat.

Kombes Pol. Gunawan penyidik Kortastipidkor Polri menegaskan bahwa penyidik tidak akan berhenti pada dua tersangka yang telah ditetapkan.

Menurutnya, setiap pihak yang diduga terlibat dan didukung alat bukti yang cukup akan dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Kami masih terus melakukan proses penyidikan. Apabila terdapat pihak-pihak lain yang berdasarkan alat bukti yang cukup diduga terlibat dalam perkara ini, maka terhadap yang bersangkutan juga akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Gunawan dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Selain mendalami keterlibatan pihak lain, penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana dan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

AKBP Yudhi Yustisia Saroja penyidik Kortastipidkor Polri lainnya mengatakan, penelusuran aset menjadi salah satu fokus dalam penyidikan yang masih terus berjalan.

“Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya aliran dana serta melakukan penelusuran aset sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara,” ujar Yudhi.

Sementara itu, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi Kabag Ops Kortastipidkor Polri mengatakan penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka, sekaligus menyelesaikan pemberkasan perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.

“Ke depan, penyidik akan terus mengembangkan perkara ini melalui pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi maupun tersangka. Selain itu, penyidik juga akan melakukan penelusuran aset (asset recovery), menyelesaikan pemberkasan perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Ahmad Yusuf.

Dalam penyidikan perkara ini, polisi telah memeriksa 93 orang saksi dan tiga orang ahli, yakni ahli penghitungan kerugian keuangan negara, ahli pengadaan barang dan jasa dari LKPP, serta ahli di bidang EPCC.

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di empat lokasi dan menyita sejumlah dokumen serta perangkat elektronik yang berkaitan dengan perkara.

Kasus tersebut berkaitan dengan proyek pengembangan dan modernisasi PG Asembagoes yang merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) untuk meningkatkan kapasitas produksi gula nasional melalui pendanaan Penyertaan Modal Negara (PMN).

Namun, hasil penyidikan menemukan dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan, pengadaan hingga pelaksanaan proyek.

Ahmad Yusuf menjelaskan penyidik menemukan adanya dugaan pengondisian proses pengadaan dengan mengarahkan lelang kepada perusahaan tertentu yang tidak memenuhi persyaratan.

“Penyidik menemukan adanya tindakan yang dilakukan secara terstruktur dengan mengarahkan proses lelang kepada perusahaan tertentu meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” katanya.

Meski pembayaran proyek telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak, hasil pekerjaan disebut tidak mampu memenuhi target kinerja sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak. Berdasarkan hasil audit investigatif, kondisi tersebut mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp645.267.475.745.

Pada 2 Juli 2026, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni DPP selaku Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017 dan TD selaku Direktur PT Multinas Indonesia.

DPP diduga mengondisikan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan, mengarahkan pembentukan konsorsium, serta menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar teknis yang memadai sehingga menguntungkan pihak tertentu.

Sementara itu, TD diduga melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak, tidak melibatkan penyedia teknologi sejak tahap perencanaan sebagaimana dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penerbitan performance guarantee sehingga proses commissioning tidak berjalan sesuai ketentuan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (faz/ipg)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Anak 9 Tahun di Bekasi Tertembak Peluru Nyasar saat Bermain
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Komplotan Ganjal ATM di Penjaringan Ditangkap, Otak Pelaku Diburu
• 16 jam laluliputan6.com
thumb
Geber Motor Saat Konvoi, Pesilat di Metro Babak Belur Dikeroyok Sekelompok Pemuda
• 10 jam lalurctiplus.com
thumb
Hasto Tebar 10 Ribu Ikan di Ultah ke-60, Tiru Ajaran Megawati Rawat Pertiwi
• 12 jam lalujpnn.com
thumb
Pekerja di Semarang Temukan Mortir Aktif saat Renovasi Rumah
• 3 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.