OJK Sebut Belum Ada Aturan Baru soal Koordinasi Penyidikan dengan Polri

bisnis.com
6 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai regulasi baru untuk mengatur koordinasi penyidikan dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) belum diperlukan, meski pemerintah telah merevisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

OJK memastikan mekanisme koordinasi penegakan hukum yang selama ini berjalan masih memadai untuk mendukung pelaksanaan tugas penyidikan di sektor jasa keuangan.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko menyampaikan koordinasi antara penyidik OJK dan Polri telah diatur dalam Pasal 49 ayat (6) UU No.4/2023 yang telah diubah melalui UU No. 4/2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ketentuan tersebut menempatkan koordinasi kedua lembaga sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu atau Integrated Criminal Justice System.

“Dengan demikian, selama ini OJK juga senantiasa selalu berkoordinasi dengan Polri sebagai pelaksanaan pasal 49 ayat 6 tersebut,” kata Hernawan dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Juni 2026, Selasa (7/7/2026).

Menurut Hernawan, OJK selama ini secara konsisten berkoordinasi dengan Polri dalam menjalankan proses penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. 

Koordinasi tersebut mencakup pelaksanaan berbagai upaya paksa, seperti penangkapan, penahanan, dan penggeledahan, hingga pertukaran data dan informasi serta pemberian bantuan teknis maupun taktis.

Baca Juga

  • OJK Sebut Undisbursed Loan Rp2.576 Triliun Jadi Amunisi Pertumbuhan Kredit
  • OJK: Penarikan Dana SAL Perlu Direncanakan agar Likuiditas Perbankan Tetap Terjaga
  • Konsolidasi BPR Berlanjut, OJK Proses Merger 200 Lebih BPR/BPRS

Dia menambahkan bahwa koordinasi tersebut tidak hanya didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga diperkuat melalui nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dan perjanjian kerja sama yang telah disepakati OJK dengan Polri.

“Sehingga untuk saat ini belum diperlukan regulasi baru terkait koordinasi tersebut,” ujar Hernawan.

Lebih lanjut, Hernawan menegaskan pemberlakuan UU No. 4/2026 yang mengubah UU No. 4/2023 tentang P2SK tidak mengubah pola koordinasi yang selama ini telah diterapkan. 

Hernawan mengatakan OJK akan tetap bekerja sama dengan Polri dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan sebagaimana praktik yang telah berjalan sebelum perubahan undang-undang tersebut berlaku.

“OJK akan terus dan tetap berkoordinasi dengan Polri dalam rangka penegakan hukum sebagaimana telah kami lakukan sebelumnya, sebelum adanya atau sampai kedepannya terkait dengan perubahan Undang-Undang P2SK ini,” pungkasnya. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KSP Kebut Izin Kedung Keris dan Banyugeni, Dudung: Target Produksi Minyak 1 Juta Barel 2029
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Pakar Ungkap Pentingnya Ijazah Pendidikan Jokowi Ditunjukkan dalam Sidang
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Kementan siapkan hilirisasi perkebunan di Nabire
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Pramono Janji Segera Umumkan Tarif Baru Transjakarta
• 18 jam laluliputan6.com
thumb
Terungkap! Rekomendasi KPK soal MBG Sempat Tak Ditindaklanjuti di Era Dadan Hindayana
• 4 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.