Wacana perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Tatar Sunda mulai mendapat perhatian di tingkat nasional. Komisi II DPR RI menegaskan akan mengkaji secara menyeluruh usulan tersebut apabila telah diajukan secara resmi oleh pemerintah.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima usulan formal dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait rencana pergantian nama tersebut. Karena itu, pembahasan di tingkat DPR RI belum dapat dilakukan.
"Yang perlu dilihat adalah apakah pergantian nama ini memiliki substansi yang benar-benar kuat dan mengapa perubahan itu perlu dilakukan," kata Bahtra di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/7).
Menurut Bahtra, perubahan nama sebuah provinsi tidak bisa didasarkan semata-mata pada pertimbangan emosional atau historis. Usulan tersebut harus memiliki alasan yang jelas serta memenuhi aspek administrasi dan hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan, mekanisme pengajuan perubahan nama daerah harus terlebih dahulu disampaikan kepada pemerintah pusat melalui kementerian terkait. Pemerintah kemudian akan melakukan verifikasi sebelum usulan tersebut dibahas bersama DPR RI.
"Usulan pergantian nama ini apakah perlu atau tidak, tentu akan kami kaji lebih jauh," ujarnya.
Bahtra menambahkan, pergantian nama provinsi merupakan kebijakan yang berkaitan langsung dengan administrasi pemerintahan dan tata kelola wilayah. Oleh sebab itu, setiap usulan harus melalui proses kajian yang komprehensif sebelum diputuskan.
Wacana perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda kembali mengemuka setelah Komisi I DPRD Jawa Barat menggelar audiensi dengan akademisi, budayawan, dan sejarawan Sunda di Bandung pada Kamis (2/7).
Dalam pertemuan tersebut, para peserta menyepakati nota kesepahaman untuk mendorong usulan perubahan nama tersebut agar dapat diproses ke tahapan legislasi berikutnya.
Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat Rahmat Hidayat Djati menyatakan mayoritas fraksi di DPRD Jawa Barat telah memberikan dukungan terhadap usulan tersebut sehingga diharapkan dapat segera dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Baca Juga: Ketua KBIHU Jawa Barat Sebut Lansia 'Merepotkan', Minta Ketatkan Pembatasan Usia Haji dan Umrah
Sementara itu, Fraksi Gerindra dan Fraksi NasDem memilih mengambil sikap normatif. Kedua fraksi menyatakan akan mengikuti keputusan yang dihasilkan melalui proses pembahasan dan legislasi nantinya.
Hingga kini, usulan perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Tatar Sunda masih berada pada tahap wacana di tingkat daerah. Proses pembahasannya di tingkat pusat baru dapat dilakukan setelah pemerintah menerima usulan resmi sesuai prosedur yang berlaku.





