Registrasi Kartu SIM Biometrik Mulai Berlaku, Kemkomdigi Pastikan Operator Seluler Tidak Menyimpan Data Wajah Pelanggan

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan operator seluler tidak menyimpan data biometrik wajah pelanggan dalam penerapan registrasi kartu SIM prabayar menggunakan metode verifikasi biometrik yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi Dany Suwardany menegaskan keamanan data pelanggan tetap terjaga karena proses pencocokan biometrik dilakukan sepenuhnya oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Dany mengungkapkan, "Operator seluler itu tidak menyimpan foto wajah (pelanggan). Jadi yang mereka lakukan, foto wajah itu dienkripsi kemudian dilakukan validasi ke Dukcapil."

Proses Verifikasi Dilakukan oleh Dukcapil

Operator seluler hanya mengenkripsi foto wajah pelanggan sebelum mengirimkannya ke Dukcapil untuk proses validasi.

Proses pencocokan dilakukan menggunakan data biometrik wajah yang telah direkam saat masyarakat membuat Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Setelah proses validasi selesai, operator seluler hanya menerima notifikasi yang menyatakan apakah hasil pemindaian wajah sesuai dengan data yang tersimpan di Dukcapil.

Dalam proses tersebut, Dukcapil tidak mengirimkan kembali foto wajah pelanggan kepada operator seluler.

Dany menegaskan, "Jadi tidak benar bahwa opsel menyimpan data foto wajah (pelanggan), kemudian menyimpan foto wajah secara raut wajahnya."

Operator Gunakan Standar Keamanan Internasional

Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan O. Baasir memastikan operator seluler menerapkan standar keamanan internasional untuk melindungi data pelanggan.

Marwan menjelaskan sistem registrasi biometrik telah menggunakan standar keamanan ISO 27001 dan ISO 27701 serta terus diperkuat untuk mencegah kebocoran data.

Marwan mengatakan, "Alhamdulillah, selama ini kan di operator juga tidak pernah ada cerita tentang kebocoran data. Sekitar 10 tahun, 30 tahun, kita jaga, kita betul-betul hati-hati sekali."

Kemkomdigi menetapkan seluruh registrasi pembelian kartu perdana SIM prabayar mulai 1 Juli 2026 wajib menggunakan metode verifikasi biometrik sehingga registrasi pelanggan baru tidak lagi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai metode utama verifikasi.

Direktur Jenderal Ekosistem Kemkomdigi Edwin Abdullah mengatakan kebijakan tersebut diterapkan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan identitas yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan siber dalam registrasi nomor seluler.

Edwin mengatakan, "Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Karena itu kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik."

Operator seluler diminta mematuhi ketentuan tersebut dan segera menghentikan seluruh aktivasi kartu SIM yang masih menggunakan validasi NIK dan Nomor Kartu Keluarga (No.KK) tanpa verifikasi biometrik.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Seribuan Dapur MBG di Daerah 3T tak Kunjung Beroperasi, Investor Minta Kejelasan
• 5 jam lalurepublika.co.id
thumb
Ketua DPR: Indonesia-India Punya Tanggung Jawab Jaga Stabilitas Kawasan
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Kemkomdigi: Registrasi SIM biometrik bagi nomor lama bersifat sukarela
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Media Vietnam Sindir Timnas Indonesia U23 yang Tak Dapat Tiket Terakhir ke Asian Games 2026
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Prabowo dan Modi Kunjungi DPR, Perkuat Diplomasi Indonesia-India sampai Tingkat Legislatif
• 5 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.