AP3KI Minta Surat Mendagri Diperpanjang Demi Menyelamatkan PPPK & P3K PW

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) minta Surat Mendagri tertanggal 5 Juli diperpanjang batas waktunya. Ini demi menyelamatkan nasib PPPK dan PPPK paruh waktu (P3K PW).

"Batas waktu yang tertuang dalam Surat Mendagri sangat sempit. Apakah yakin semua pemda yang fiskalnya cekak sudah membacanya," kata Ketua Umum AP3KI Nur Baitih kepada JPNN, Selasa (7/7/2026).

BACA JUGA: Saat Petugas MBG Diangkat PPPK, ASN Malah Diputus Kontrak, AP3KI Beri Solusi

Nur khawatir tidak semua sudah membaca surat Mendagri. Itu terbukti dengan adanya demo di daerah-daerah.

Demo PPPK dan PPPK paruh waktu yang berlangsung pada Senin, 6 Juli 2026 yang memprotes langkah pemda merumahkan ASN-nya karena keterbatasan fiskal menjadi bukti valid bahwa tidak semua pejabat pembina kepegawaian (PPK) tahu soal kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

BACA JUGA: Ketum AP3KI: KemenPAN-RB & DPR Harus Bersikap Sebelum Pemutusan Kontrak Kerja PPPK Marak

"Demo kemarin di sejumlah daerah kemungkinan besar karena pemdanya belum membaca Surat Mendagri," ujarnya.

Dengan waktu dua hari, Nur khawatir tidak maksimal pendataan atau pengusulan bagi daerah yang tidak mampu belanja pegawainya.

BACA JUGA: Ketum AP3KI: Sudah Ribuan PPPK Paruh Waktu yang Dilantik, Kepala Daerah Kuncinya

Penyebabnya bisa karena informasinya tidak sampai di bawah atau di daerah terpencil dengan keterbatasan sarana internet.

Contohnya, di Maluku Utara yang pada Senin (6/7) terjadi demo besar-besaran karena PPPK akan dirumahkan. Seharusnya ketika informasi (Surat Mendagri) sampai tentu hal ini tidak menimbulkan gejolak baru di kalangan PPPK.

"Semoga ada perpanjangan waktu, sehingga semua daerah bisa mengisi dan mengusulkan belanja pegawainya," ucapnya.

Selain itu, lanjut Nur, dengan perpanjangan waktu pendataan, bukan berarti daerah santai, tetapi justru harus aktif bergerak dan mengusulkan.

Sebelumnya, Surat Mendagri terkait gaji PPPK sudah terbit pada Minggu (5/7). Surat Nomor: 900.1/5044/SJ ini ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir mengatasnamakan Mendagri Tito Karnavian ini meminta data pemerintah daerah yang tidak mampu membayarkan kebutuhan belanja pegawai ASN daerah.

Surat tertanggal 5 JulI 2026 tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota seluruh Indonesia.

Dalam surat tersebut, disebutkan, Kementerian Dalam Negeri sedang melakukan pendataan dan analisa pemerintah daerah yang tidak mampu membiayai pegawai di daerah masing-masing.

Oleh karena itu, pemda yang tidak mampu membayar belanja pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), agar menyampaikan data jumlah pegawai, data belanja pegawai dan jumlah kekurangan belanja pegawai dimaksud kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah pada tautan https://bit.ly/PernyataanBelanjaPegawai2027.

 Data yang disampaikan objektif, akurat dan sesuai dengan kondisi keuangan masing-masing daerah. Data disampaikan paling lambat pada Senin, 6 Juli 2026, pukul 12.00 WIB.

Terbit Surat Mendagri tersebut disambut positif Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih.

"Dengan terbitnya surat ini menandakan pemerintah serius memperhatikan anggaran PPPK di setiap daerah signal baik untuk relaksasi anggaran," kata Nur Baitih kepada JPNN, Minggu (5/7/2026).

Terbitnya surat itu, lanjutnya, juga membuktikan bahwa pemerintah memang betul-betul akan mengalihkan anggaran penggajian PPPK ke pusat atau APBN. Bisa juga menjadi bukti ada perpanjangan masa pemberlakuan UU 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Nur berharap pemda proaktif. Bagi daerah yang tidak mampu agar mengirimkan datanya, tetapi bagi daerah yang sekiranya mampu jangan mengada-ada juga mengirimkan data ketidakmampuan.

"Semoga ini titik terang buat daerah," cetusnya.

Nur mengimbau seluruh PPPK dan PPPK paruh waktu untuk terus mengawal ke daerahnya masing-masing dan memastikan sudah mengirimkan data tersebut.

Dia berharap, dengan pendataan ini Kemendagri bisa memastikan dan meminta daerah betul-betul mengalihkan semua pembayaran gaji PPPK ke APBN sehingga tidak ada lagi alasan mendiskriminasi PPPK

"Senin besok batas pengisiannya, pastikan daerah mengisinya. Bagi daerah ynag tidak mengisi, pasti dianggap sanggup membayar gaji PPPK dan PPPK paruh waktunya," pungkas Nur Baitih. (esy/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BMKG Prediksi 2 Wilayah Diguyur Hujan Sangat Lebat Selasa 7 Juli 2026
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
Purbaya Akui Penerimaan Pajak 2026 Bisa Shortfall Rp 46,9 T, Ini Strateginya
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Pekerjaan Freelance dengan Pendapatan Tertinggi di Tahun 2026 Versi Upwork
• 9 jam lalubeautynesia.id
thumb
BI: Cadangan Devisa RI Naik ke US$145,6 Miliar pada Juni 2026
• 14 jam lalubisnis.com
thumb
Lokasi Kopdes Disorot, Menkop Janji Tampung Masukan dan Akan Evaluasi
• 8 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.