Jokowi Masih Punya Jalan untuk Penjarakan Roy Suryo, Praperadilan Bukan Akhir Kasus Ijazah

wartaekonomi.co.id
2 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kemenangan Roy Suryo dalam sebagian gugatan praperadilan tidak menghentikan ancaman pidana yang dihadapinya di Kasus Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Tim Kuasa Hukum Jokowi menegaskan proses hukum terhadap perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi tetap berjalan hingga pengadilan memutus pokok perkara.

Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan menyoroti putusan pengadilan yang menyatakan tidak sahnya penangkapan, penahanan dan penggeledahan terhadap Roy Suryo. Ia menjelaskan putusan tersebut hanya berkaitan dengan aspek prosedural dalam penyidikan dan tidak menghapus dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada pakar telematika itu.

Baca Juga: Sejumlah Nama Muncul Saat Roy Suryo Rayakan Kemenangan Gugatan Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi

"Pokok perkaranya tetap berjalan. Itu yang harus dipahami," kata Ade kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).

Menurut Ade, substansi perkara pidana baru akan diperiksa dalam sidang pokok perkara. Di forum itulah majelis hakim akan menilai alat bukti, keterangan saksi dan seluruh fakta hukum sebelum menjatuhkan putusan.

Karenanya, Roy Suryo masih harus menghadapi proses peradilan yang dapat menentukan apakah dirinya terbukti bersalah atau tidak. Ia juga menjelaskan putusan mengenai penahanan tidak memiliki dampak besar terhadap status hukum mantan menteri itu karena yang bersangkutan memang tidak sedang menjalani penahanan setelah berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kalau penangkapannya dinyatakan tidak sah, bukan berarti harus dikeluarkan dari tahanan. Faktanya memang tidak pernah ditahan," katanya.

Ade juga menilai hakim hanya mengevaluasi kelengkapan administrasi dalam tindakan penyidik, bukan menyatakan penyidikan atau dugaan tindak pidana menjadi batal.

Pihaknya juga membuka kemungkinan adanya langkah lanjutan dengan menyampaikan pandangan kepada Mahkamah Agung. Hal itu akan dilakukan melalui sejumlah organisasi advokat terkait putusan praperadilan tersebut.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan dari Roy Suryo. Ia menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap mantan menteri itu tidak sah.

Namun, hakim tidak membatalkan penyidikan maupun pelimpahan perkara ke kejaksaan. Polda Metro Jaya juga memastikan penyidikan tetap sah dan perkara akan terus berlanjut hingga persidangan pokok.

Baca Juga: Gegara Kicauan Trump, Iran Ancam Tak Lanjutkan Negosiasi dengan Amerika Serikat

Artinya, putusan praperadilan belum menjadi akhir dari perkara yang menjerat Roy Suryo. Nasib hukumnya baru akan ditentukan setelah majelis hakim memeriksa seluruh alat bukti dan menjatuhkan putusan dalam sidang pokok perkara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Warga Sebut Pencuri Pagar Besi Taman di Kampung Melayu Jaktim Bukan Orang Sekitar
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Sah! PBNU Putuskan Muktamar ke-35 NU Berlokasi di Tambakberas Jombang pada 27-31 Agustus 2026
• 3 jam laludisway.id
thumb
Lawrence Wong Mengundang Siswa SMA Garuda Ikut Program Pertukaran Pelajar ke Singapura
• 21 jam lalupantau.com
thumb
Tetap Gratis! Bank Mandiri Batalkan Biaya Tarik Tunai Tanpa Kartu
• 12 jam lalumedcom.id
thumb
Era AI Ubah Kompetensi Kerja, Wamen P2MI Minta Lulusan Tingkatkan Keterampilan
• 8 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.