Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 8 Juli 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

rctiplus.com
6 jam lalu
Cover Berita
Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 8 Juli 2026, Cek Lokasi dan PersyaratannyaNasional | inews | Rabu, 8 Juli 2026 - 07:41Dengarkan Berita

JAKARTA, iNews.id - Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/7/2026). Warga bisa mendatangi lokasi SIM keliling untuk mendapatkan pelayanan tanpa harus ke Kantor Samsat atau Satpas.

Dikutip dari akun Instagram @simrestabesbdg1 milik Satpas Polrestabes Bandung, ada dua mobil SIM keliling akan beroperasi pada dua titik lokasi berbeda mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Untuk pelayanan SIM keliling, Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 8 Juli 2026

Mobil 1: ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Bandung

Mobil 2: GPP Summarecon, Ruko Beryl Summarecon, Bandung

Baca Juga:Gempa Dahsyat M7,7 Guncang Mindanao Filipina, BMKG: 25 Wilayah Indonesia Terancam Tsunami!

Untuk bisa memiliki SIM dan memperpanjang masa berlakunya, warga sebaiknya menyiapkan berkas persyaratan yang diperlukan sebelum mendatangi lokasi SIM keliling.

Syarat Perpanjangan SIM:

1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, silakan proses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

6. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian untuk menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan).

8. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani.

Baca Juga:Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini

9. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

Itulah jadwal SIM kelililing Polrestabes Bandung hari ini dan syarat yang diperlukan untuk pengurusannya. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. 

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung pada Rabu hari ini. Semoga bermanfaat.

#jabar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dua Kuasa Hukum Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi, Diduga Langgar Kode Etik Akibat Ucapan “Yang Mulia Takut Ya”
• 2 jam laluharianfajar
thumb
Penjualan Toyota GR Supra Melonjak Meski Produksi Berakhir
• 22 jam lalumedcom.id
thumb
Dari Mana Asal Dana KIP Kuliah yang Diselewengkan?
• 6 jam lalukompas.id
thumb
PTBA Habiskan Biaya Eksplorasi Rp29,17 Miliar di Kuartal II-2026 
• 20 jam laluidxchannel.com
thumb
Gegara Vakum Hampir 8 Tahun, Padi Reborn Curhat Sulitnya Gaet Pendengar Gen Z
• 4 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.