Dua Kuasa Hukum Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi, Diduga Langgar Kode Etik Akibat Ucapan “Yang Mulia Takut Ya”

harianfajar
1 hari lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Dua kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, yakni Dodi S Abdul Kadir dan Ari Yusuf Amir, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Laporan tersebut diajukan Jaringan Masyarakat Sipil Anti Korupsi Indonesia (Jamsaki) terkait dugaan pelanggaran kode etik saat mendampingi kliennya dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Pengaduan itu berawal dari pernyataan yang disampaikan kedua advokat usai pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap Nadiem Makarim pada Selasa (30/6). Salah satu ucapan yang dipersoalkan berbunyi, “Kenapa mesti buru-buru, Yang Mulia takut ya?”

Juru Bicara Jamsaki, Umar Yuli Abbas, menilai pernyataan tersebut tidak hanya bertentangan dengan ketentuan dalam KUHAP, tetapi juga dinilai merendahkan kehormatan persidangan serta mencederai wibawa lembaga peradilan.

“Menyampaikan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Peradi adalah bagian dari partisipasi masyarakat dalam menjaga marwah profesi advokat. Setiap dugaan pelanggaran kode etik layak diproses melalui mekanisme organisasi, bukan melalui penghakiman di ruang publik,” ujar Umar kepada wartawan, Rabu (8/7).

Menurut Umar, advokat memang memiliki kebebasan dalam menjalankan fungsi pembelaan terhadap klien. Namun, kebebasan tersebut harus tetap dijalankan dengan menjunjung tinggi etika profesi, menghormati majelis hakim, dan mematuhi Kode Etik Advokat Indonesia.

Ia mengatakan, laporan tersebut merupakan langkah awal agar dugaan pelanggaran etik dapat diperiksa melalui mekanisme organisasi profesi secara objektif.

“Hakim, jaksa, advokat, dan seluruh aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab bersama menjaga kehormatan peradilan. Perbedaan pendapat di ruang sidang harus tetap disampaikan secara profesional, beretika, dan saling menghormati,” katanya.

Selain mengajukan pengaduan ke Dewan Kehormatan Peradi, Jamsaki juga menyampaikan surat kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam surat tersebut, organisasi itu meminta agar izin beracara kedua advokat dicabut sebagai bentuk penegakan etika profesi sekaligus menjaga kewibawaan institusi peradilan.

“Kami meminta Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi untuk mencabut izin beracara kedua terlapor sebagai bentuk ketegasan dalam menindak pelanggaran etik yang cukup mencoreng marwah pengadilan di mata publik,” ujar Umar.

Kasus ini mencuat setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2022.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun. Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.

Hakim menyatakan uang pengganti tersebut wajib dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana untuk menutupi kewajiban tersebut.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim meyakini Nadiem memperoleh keuntungan pribadi hingga sekitar Rp809 miliar dari proyek digitalisasi pendidikan tersebut. Pengadaan Chromebook dinilai tidak didasarkan pada kebutuhan riil dunia pendidikan, melainkan diarahkan untuk kepentingan bisnis tertentu.

Majelis hakim juga menilai kebijakan pengadaan Chromebook berkaitan dengan upaya mendorong peningkatan investasi Google melalui penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB). Dari rangkaian kebijakan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp2,1 triliun yang terdiri atas pengadaan laptop Chromebook senilai sekitar Rp1,57 triliun dan pengadaan layanan Chrome Device Management (CDM) sebesar USD44,05 juta atau sekitar Rp621,3 miliar.

Atas perbuatannya, Nadiem dinyatakan terbukti melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lionel Messi Dihantui Kutukan Ranking FIFA Jelang Perempat Final Piala Dunia 2026
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Bank Saqu Perluas Sunrise Society di Ekosistem Astra Financial pada Golf Par-Tee
• 1 menit lalukumparan.com
thumb
Kementerian PU Bakal Perlebar Jalan Industri Terpadu Banten Jadi 4 Lajur
• 51 menit lalumetrotvnews.com
thumb
TNI Bantah Kerahkan Prajurit ke Markas Polda Metro Jaya
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Kemenkes ke Warga Sekitar TPA Jatiwaringin: Kenakan Masker, Tutup Jendela
• 4 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.