Nikita Mirzani Bakal Bebas? Saksi Ahli ITE Sebut Sang Artis Tak Lakukan Pengancaman dan Pemerasan Terhadap Reza Gladys

grid.id
15 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Saksi ahli dari pakar hukum di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Henri Subiakto menyebut artis Nikita Mirzani berpotensi bebas dari jeratan hukum. Henri menilai Nikita tak melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys.

Hal itu diungkap Henri saat jadi saksi ahli di Sidang Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Nikita Mirzani. Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).

Dalam kesaksiannya, saksi ahli ITE sebut Nikita Mirzani tak lakukan pengancaman dan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys. Terkait Pasal 27B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE yang menjerat Nikita, Henri menjelaskan pasal tersebut mengatur tentang pemerasan yang mengharuskan adanya ancaman, unsur paksaan, serta tujuan memperoleh keuntungan berupa uang atau barang.

Setelah mempelajari perkara itu, Henri mengaku tak menemukan ancaman untuk membuka rahasia seseorang maupun bentuk paksaan yang mengarap pada tindak pidana pemerasan.

"Sementara yang ditunjukkan kepada saya atau yang saya lihat di dalam berkas-berkas itu tidak ada kata-kata dari pelaku Nikita itu ngancam," kata Henri, dikutip dari Tribunnews.com.

"Ngancam itu misalnya begini, kalau di pasal 27B itu harus ngancam akan membuka rahasia."

"Rahasianya apa? Rahasia orang, bukan rahasia produk. Undang-Undang ITE Pasal 27B itu untuk orang, untuk persoalan lindungin orang," papar saksi ahli ITE tersebut.

Henri menilai, perkara ibu tiga anak itu disidangkan pada perkara perdata, bukan pidana. Melihat hal itu, Henri mengungkap potensi Nikita Mirzani bakal bebas.

"Jadi misalnya ada yang menjelek-jelekkan produk atau enggak atau katakanlah Nikita menjelek-jelekkan produk itu perdata untuk disidangkan di perdata, benar enggak produknya dirugikan," tuturnya.

Lebih lanjut, Henri juga memastikan tidak mengenal secara pribadi mantan istri Dipo Latief itu. Hanya saja, ia memiliki pandangan tersendiri terkait kasus yang menjerat sang artis.

 "Bisa bebas itu bisa saja. Dan kalau saya sebagai ahli, saya enggak kenal sama Nikita," terang Henri ungkap potensi Nikita Mirzani bakal bebas. 

"Saya tidak pernah berhubungan ketemu juga belum pernah."

"Tapi saya melihat bahwa problema seperti ini adalah problema yang sering dilakukan atau terjadi karena Undang-Undang ITE ini kadang kala ya dipahami secara keliru apalagi kalau sudah terkait dengan politik, Undang-Undang ITE seringkali dipakai untuk bungkam," paparnya.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani baru saja melayangkan permohonan PK atas kasus pemerasan dan TPPU terhadap dokter Reza Gladys setelah upaya kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Mahkamah Agung menolak kasasi Nikita Mirzani, sehingga ia tetap dihukum enam tahun penjara.

Putusan ini memperkuat vonis dari Pengadilan Tinggi Jakarta yang sebelumnya memperberat hukuman dari vonis awal empat tahun di tingkat pertama. Melansir Kompas.com, kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara sempat mengungkap alasan kliennya mengajukan PK.

“Enggak ada novum. Kita mengajukan alasan PK ini dua. Yang pertama adalah kekhilafan dan kekeliruan, yang kedua adalah adanya pertentangan putusan antara Ismail dan Nikita,” kata Usman Lawara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

“Dasarnya, pertama, bahwa terdapat kekhilafan hakim dalam menjatuhkan putusan, baik tingkat pertama, banding, maupun kasasi,” ucap Usman.

“Di satu sisi, ada Nikita Mirzani yang dituduh melakukan tindak pidana pencucian uang dan itu dinyatakan terbukti. Tapi, di sisi lain, Ismail Marzuki yang notabene perkara ini identik, baik dari segi konstruksi hukumnya, penerapan pasalnya, tempat, waktu, dan kejadiannya juga sama, dinyatakan tidak terbukti di TPPU,” jelas Usman Lawara.

“Ini kan menjadi salah satu alasan hukum yang paling penting untuk mengajukan PK, dalam hal ini adalah terjadi kekhilafan hakim atau kekeliruan. Ada pertentangan yang sangat nyata di situ yang diperlihatkan oleh hakim,” kata Usman. (*)

 

 

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prediksi Prancis vs Maroko: Head to Head, Susunan Pemain dan Perkiraan Skor
• 1 jam lalumedcom.id
thumb
Hotspot di Sumsel Sentuh Level Tertinggi Secara Bulanan
• 13 jam lalubisnis.com
thumb
Mengapa Politikus Mendadak Sederhana? Bedah Taktik Propaganda Plain Folks
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Rico Waas: Restoran Modern Harus Diikuti Sistem Pembayaran Pajak yang Profesional
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Aksi Putra Nathalie Holscher di Tengah Pertunjukan Tari Kecak Banjir Pujian Netizen
• 7 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.