Terkini, Makassar — Alkalam Laskar Rasulullah menyatakan penolakan terhadap rencana eksekusi lahan yang akan dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
Penolakan tersebut disampaikan karena pihak Alkalam Laskar Rasulullah menilai rencana eksekusi dilakukan secara terburu-buru dan diduga belum sepenuhnya memenuhi prosedur hukum yang berlaku.
Dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (9/7/2026) dini hari, Alkausar Kalam, yang merupakan adik Panglima Laskar Rasulullah, menyebut terdapat sejumlah fakta hukum yang dinilai perlu menjadi pertimbangan sebelum eksekusi dilaksanakan.
Menurut dia, pelaksanaan eksekusi berpotensi merugikan pihak yang mengklaim memiliki hak atas objek tersebut apabila proses hukum dan keberatan yang diajukan belum memperoleh penyelesaian.
“Kami menilai terdapat upaya-upaya yang berpotensi merugikan hak kepemilikan sah serta tidak mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan,” ujar Alkausar.
Pernyataan sikap itu disampaikan menjelang rencana pelaksanaan eksekusi lahan oleh PN Sungguminasa. Pihak Alkalam Laskar Rasulullah meminta pengadilan mempertimbangkan penundaan hingga seluruh proses hukum yang mereka tempuh selesai.
Minta Eksekusi Ditunda
Alkalam Laskar Rasulullah meminta Ketua PN Sungguminasa menunda pelaksanaan eksekusi. Penundaan dinilai perlu untuk memberikan ruang bagi pemeriksaan terhadap keberatan dan upaya hukum yang sedang ditempuh.
“Kami dari Alkalam Laskar Rasulullah berdiri teguh melawan ketidakadilan. Kami meminta pihak PN Sungguminasa untuk menunda rencana eksekusi ini demi menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan ruang bagi penyelesaian yang lebih adil serta manusiawi,” tegas perwakilan Alkalam Laskar Rasulullah.
Dalam pernyataan sikapnya, mereka meminta agar eksekusi tidak dilakukan sebelum seluruh proses hukum dan keberatan yang diajukan selesai diperiksa serta diputus sesuai ketentuan yang berlaku.
Panglima Laskar Rasulullah, Arjuna Kalam, juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menempuh langkah-langkah yang dinilai perlu untuk memperjuangkan hak yang mereka klaim atas objek sengketa tersebut.
Penasihat Hukum Nilai Eksekusi Prematur
Sikap serupa disampaikan Irfan selaku tim penasihat hukum Alkalam Laskar Rasulullah. Ia menilai rencana eksekusi tersebut prematur dan diduga memiliki persoalan prosedural.
Menurut Irfan, pihaknya telah menempuh jalur keberatan secara resmi. Karena itu, ia meminta pengadilan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dengan mengedepankan prinsip due process of law.
“Secara hukum, kami telah menempuh jalur keberatan resmi dan meminta pengadilan untuk menghormati prinsip due process of law. Segala bentuk pemaksaan eksekusi di lapangan saat ini tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Irfan.
Ia juga meminta seluruh pihak menahan diri dan menghormati mekanisme hukum yang sedang ditempuh.
Pihaknya, kata dia, mempertimbangkan langkah hukum lanjutan apabila eksekusi tetap dilaksanakan tanpa mempertimbangkan keberatan yang telah diajukan.
“Kami ingatkan kepada seluruh pihak agar menahan diri dan menghargai upaya hukum yang sedang kami tempuh. Kami tidak akan segan-segan untuk mengambil langkah hukum lanjutan, baik secara perdata maupun pelaporan dugaan pelanggaran prosedur, jika upaya eksekusi tetap dipaksakan tanpa dasar yang kuat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, reporter masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak PN Sungguminasa terkait rencana pelaksanaan eksekusi tersebut, termasuk tanggapan atas pernyataan dan keberatan yang disampaikan Alkalam Laskar Rasulullah.




