Wanti-Wanti Praktik Capital Round Tripping di Pusat Finansial RI (PFII)

bisnis.com
13 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Deretan insentif dan perlakuan khusus yang dijanjikan untuk investor Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dikhawatirkan tak lepas dari risiko praktik curang. Otoritas perlu mengantisipasi sejak dini imbas rezim keringanan pajak sampai 0% terhadap lahirnya praktik capital round tripping

Komisi XI DPR menggelar rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII secara maraton dengan perwakilan pemerintah serta kementerian/lembaga terkait maupun ahli. Harapannya, RUU ini bisa disahkan pada 21 Juli 2026. 

Pembahasan soal risiko capital round tripping menjadi relevan sejalan dengan potensi Indonesia menjadi surga pajak melalui PFII. Apalagi, berdasarkan RUU yang tengah dibahas secara kebut ini, gula-gula insentif perpajakan turut mencakup pembebasan pajak penghasilan (PPh) 100% untuk badan usaha hingga tenaga ahli sektor keuangan dalam enklave khusus tersebut. 

Dalam praktik global, capital round tripping adalah praktik membawa lari modal domestik ke luar negeri, lalu memasukannya kembali sebagai 'investasi asing' untuk mengincar perlindungan hukum maupun fasilitas bebas pajak di yurisdiksi dimaksud. Akibatnya, sangat memungkinkan apabila investor sebenarnya yang masuk bukan investor global seutuhnya melainkan berasal dari domestik. 

Padahal, RUU PFII yang tengah dibahas mengamanatkan bahwa insentif perpajakan yang mencakup pembebasan maupun pengecualian pungutan PPh, PPN, PPnBM maupun bea masuk tidak berlaku untuk pelaku usaha dan tenaga ahli yang bersumber dari Indonesia. 

Saat dimintai konfirmasi, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut akan melakukan antisipasi terhadap risiko terjadinya praktik tersebut. Menurutnya, akan ada peraturan yang dibentuk untuk mencegah hal itu terjadi. Hanya saja, dia belum memerinci lebih lanjut regulasi apa yang akan disiapkan.

Baca Juga

  • Kemenkeu: Pusat Finansial RI (PFII) Bisa Tarik Investasi Asing hingga Rp500 Triliun
  • Pusat Finansial RI (PFII) Bakal Dipimpin Gubernur, Punya Pengadilan Bersistem Hukum Inggris hingga AS
  • Tak Hanya Perpajakan, Pusat Finansial (PFII) Bakal Sediakan Fasilitas Residensi-Golden Visa

"Praktik kayak gitu akan kami cegah. Kan ada peraturannya, gampang kami atur nanti," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026). 

Lebih lanjut, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu Herman Saheruddin mengamini perlunya pemangku kebijakan untuk memitigasi hal tersebut. Apalagi, berdasarkan hitung-hitungan awal, estimasi moderat atas modal global yang bisa ditarik melalui PFII berkisar Rp300 triliun sampai Rp500 triliun.

Herman mengatakan perlunya pemeriksaan awal untuk mendeteksi risiko, alias skrining ketat terhadap entitas usaha yang nantinya masuk ke kawasan PFII. Apabila merujuk pada naskah akademik RUU dari pemerintah, terdapat 17 entitas usaha keuangan yang bisa masuk ke wilayah tersebut mulai dari perbankan hingga pengelola kekayaan negara (family office).

Menurut Herman, praktik terbaik global yang diterapkan pada pusat keuangan dunia turut menerapkan persyaratan yang kompleks. Dengan demikian, guna meraih insentif dan perlakuan khusus, entitas usaha yang masuk harus melalui persyaratan yang kompleks.

"Kalau dilihat di financial center yang lain, intinya yang bisa masuk ke sana itu [melalui] proses yang kompleks. Masuk ke sana ada insentif-insentifnya, tetapi mereka harus comply terhadap peraturan-peraturan yang ada," ujar Herman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Herman juga memastikan bakal ada aturan domestik yang memastikan kepatuhan investor di PFII, tidak terkecuali atas perusahaan yang masuk dengan kepemilikan saham oleh WNI. Dia menyebut aturan yang disiapkan tidak sederhana guna memastikan ketepatan terkait penerimaan insentif dan perlakuan khusus ala financial center.

"Pokoknya kami bisa bersaing dengan financial center yang lain. Prinsipnya adalah kami ingin financial center ini kalau ada, bisa menambah pertumbuhan ekonomi," tuturnya.

Praktik Global

Dalam kajiannya, Guru Besar pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Telisa Falianty mengingatkan akan risiko penyalahgunaan fasilitas. Dia memandang model adopsi kawasan dengan rezim hukum, perpajakan dan tata kelola tersendiri rentan terhadap penyalahgunaan dimaksud.

Salah satu yang dinilai berisiko terjadi adalah capital round tripping.

"Adanya risiko round tripping capital, peluang besar modal domestik dilarikan ke luar negeri, lalu dimasukkan kembali sebagai 'investasi asing' hanya demi memburu fasilitas bebas pajak," tulis Telisa dalam kajiannya.

Oleh sebab itu, ekonom yang diundang sebagai ahli dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU PFII ini, Senin (6/7/2026), memandang perlunya pemerintah untuk melakukan perbandingan dengan daya saing dengan negara lain. Tidak hanya itu, dampaknya ke domestik juga perlu dikaji lebih lanjut.

Telisa memandang ada setidaknya tiga negara dengan financial center yang bisa dijadikan benchmark oleh Indonesia. Pertama, Dubai International Financial Centre (DIFC)di Uni Emirat Arab (UEA). Kawasan keuangan khusus seluas 110 hektare ini menerapkan kepemilikan dan repatriasi laba 100%.

Dari aspek perpajakan, DIFC menerapkan pajak 0% atas pendapatan dan laba serta didukung dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda UEA.

Seperti halnya yang diusulkan Indonesia juga, mereka turut menerapkan sistem hukum Inggris yakni common law. Berdasarkan catatan Bisnis, pemerintah memandang financial center di UEA seperti DIFC maupun Abu Dhabi Global Market (ADGM) sebagai praktik terbaik yang akan dicontoh PFII.

Kedua, Astana International Financial Centre (AIFC) di Kazakhstan. Sebagaimana yang diusulkan di PFII, AIFC memiliki lembaga pengelola, pengadilan, lembaga arbitrase, serta otoritas jasa keuangan sendiri. Bahkan, AIFC turut memiliki bursa internasional tersendiri bagi pasar modal Kazakhstan dan Asia Tengah. 

Ketiga, Vietnam International Financial Center (VIFC). Kawasan keuangan ini berada di dua lokasi yang terintegrasi yaitu Da Nang dan Ho Chi Minh. 

Aspek perpajakan lain yang turut disoroti Telisa adalah pajak minimum global. Menurutnya, PFII tetap perlu memerhatikan rezim global minimum tax (GMT) 15% terhadap grup perusahaan multinasional yang beroperasi termasuk di Indonesia. Apalagi, Indonesia pun sudah mulai menerapkan kesepakatan itu mulai 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.136/2024.

Senada, Kepala Riset Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar turut menyampaikan bahwa entitas keuangan yang masuk ke PFII bisa lepas dari pemberlakuan GMT. Khususnya lembaga pengelola kekayaan keluarga atau family office

"Status Family Office [FO] bisa lepas dari ketentuan Global Minimum Tax [GMT]. Artinya, mereka bisa memanfaatkan berbagai manfaat dari ketentuan GMT," jelasnya kepada Bisnis.

Namun demikian, Fajry menilai ada hal yang lebih mengkhawatirkan. Hal itu yakni pengecualian penghasilan dari luar negeri berdasarkan rezim pajak khusus teritorial (source principle) sebagaimana diatur dalam pasal 34 ayat (2) RUU PFII.  

Konsekuensi yang timbul, terangnya, adalah insentif pajak yang sangat menguntungkan kelompok super kaya terutama yang memiliki aset keuangan di luar negeri. Tak ubahnya kekhawatiran soal capital round tripping, Fajry mengkhawatirkan pengusaha 'global' yang sebenarnya berasal dari domestik malah berbondong-bondong masuk ke PFII untuk mengejar pembebasan pajak.

"Melalui PFII, kelompok super kaya benar-benar bisa bebas pajak. Bahasa sederhananya, Pemerintah ingin memberikan kebebasan pajak bagi konglomerat yang punya akses Family Office. Sesederhana itu. Masalahnya, ini kan miris. Di saat yang bersamaan, Pemerintah memperketat insentif pajak bagi UMKM ataupun mengejar-ngejar pajak UMKM di marketplace," terangnya.

Adapun mengenai rezim GMT, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung memastikan pemberian insentif perpajakan kepada investor di PFII akan mengacu pada kesepakatan internasional.

Indonesia, yang sudah menerapkan GMT, berhak memajaki perusahaan multinasional beromzet konsolidasi global 750 juta euro setahun yang beroperasi di Indonesia dengan tarif minimal 15%.

"Ya harus tetap menggunakan Global Minimum Tax," terangnya kepada wartawan usai Rapat Panitia Kerja (Panja) tertutup pembahasan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Juda enggan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai sikap pemerintah atas konsekuensi penerapan GMT di PFII. Namun, dia menyebut pembahasan soal kekhususan pajak di financial center ini masih dibahas lebih lanjut.

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu Herman Saheruddin juga menjelaskan, pemerintah masih akan meramu lebih lanjut insentif pajak yang ditawarkan PFII dengan tetap menyeimbangkan kesepakatan GMT dan daya saing global.

"Jadi, makanya Global Minimum Tax itu ya tetap kami harus patuhi, tetapi kan masalah insentif itu intinya kami bisa bersaing dengan yang lain. Detailnya seperti apa, ya, ini yang lagi disusun bareng-bareng dengan teman-teman DPR," ujar Herman.

Untuk diketahui, ada 17 kegiatan usaha sektor keuangan yang bakal mendapatkan fasilitas khusus ini apabila masuk ke PFII. Mereka yakni perbankan; perasuransian; keuangan syariah; pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon; dana pensiun; pembiayaan; modal ventura; dan inovasi teknologi sektor keuangan.

Selanjutnya, penjaminan; perdagangan/bursa komoditas internasional; bullion; pengelola dana perwalian (trust); pengelolaan instrumen keuangan (special purpose vehicle); perusahaan induk konglomerasi keuangan (financial holding company); serta pasar uang, valutas asing dan transaksi derivatifnya.

Lalu, lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office); kegiatan usaha sektor keuangan lainnya; serta kegiatan usaha sektor lainnya.

Adapun kegiatan usaha penunjang sektor keuangan mencakup akuntan publik; jasa penilai; notaris; konsultan hukum; konsultan keuangan; kegiatan usaha penunjang sektor keuangan lainnya; dan kegiatan usaha sektor lainnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Belasan Karyawan Distributor Ponsel di Surabaya Adukan PHK ke Disnakertrans Jatim
• 4 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Geger Wanita di Jepang Jahit Bibir Teman Serumah Saat Marah
• 6 jam laludetik.com
thumb
Pedoman Hari Anak Nasional 2026: Jadwal, Acara, dan Panduannya
• 2 jam laludetik.com
thumb
Hasrianti Guru ASN Tak Digaji 6 Tahun, Ini Penjelasan Pemkot Baubau
• 12 jam lalurctiplus.com
thumb
Soechi Lines (SOCI) Dirikan Anak Usaha Baru di Bidang Usaha Pelayaran
• 9 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.