Bisnis.com, JAKARTA — Masuknya Indonesia ke dalam 2027 Country Classification Watchlist S&P Dow Jones Indices (S&P DJI) menjadi pengingat bahwa reformasi pasar modal domestik belum sepenuhnya meyakinkan investor global.
Berbagai pembenahan regulasi telah dilakukan, tetapi penyedia indeks dunia masih menunggu bukti nyata bahwa perubahan tersebut benar-benar meningkatkan transparansi, likuiditas, dan integritas pasar.
Status Indonesia memang masih bertahan sebagai Emerging Market. Namun, pengumuman S&P DJI menempatkan Indonesia dalam daftar pemantauan membuka periode evaluasi yang akan menentukan apakah pasar modal domestik mampu mempertahankan status tersebut atau justru berisiko turun ke kelompok Frontier Market pada 2027.
Perhatian penyedia indeks global kini tidak lagi berfokus pada banyaknya regulasi baru yang diterbitkan regulator. Fokus penilaian bergeser pada konsistensi implementasi serta dampaknya terhadap kualitas pasar modal Indonesia.
Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas Indonesia Nafan Aji Gusta mengatakan keputusan S&P DJI belum mengubah klasifikasi Indonesia sehingga belum berdampak langsung terhadap komposisi indeks global maupun aliran dana pasif.
"Status Indonesia masih tetap Emerging Market dan belum terdapat keputusan penurunan klasifikasi. S&P DJI masih terus memantau persoalan transparansi kepemilikan saham di Indonesia beserta panduan Bursa Efek Indonesia terkait dampak likuiditas dan keterbukaan informasi," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (8/7/2026).
Baca Juga
- Risiko Bursa RI Degradasi ke Frontier Market Usai Dipelototi S&P Dow Jones
- Cuan Bursa RI Mengalir Jauh
- BEI Catat 28 Emisi Surat Utang Antre Tercatat di Bursa
Menurut Nafan, pengumuman tersebut lebih merupakan sentimen negatif dalam jangka menengah dibandingkan pemicu aksi jual secara langsung. Perhatian investor kini akan tertuju pada kemampuan regulator membuktikan efektivitas reformasi pasar modal yang telah dijalankan.
Selama beberapa tahun terakhir, Otoritas Jasa Keuangan bersama Self-Regulatory Organization (SRO) telah memperketat ketentuan free float minimum, memperluas transparansi kepemilikan saham, memperbaiki mekanisme perdagangan, hingga memperkuat tata kelola emiten.
Meski demikian, menurutnya, perubahan regulasi belum otomatis mengubah persepsi penyedia indeks global.
"Bagi penyedia indeks global, reformasi tersebut masih memerlukan waktu untuk membuktikan efektivitas implementasinya. Investor global umumnya lebih menitikberatkan pada hasil nyata atau track record dibandingkan sekadar perubahan regulasi," tegasnya.
Pandangan serupa disampaikan Head of Research Mirae Asset Sekuritas Indonesia Rully Arya Wisnubroto. Menurutnya, daftar pantauan yang dirilis S&P DJI pada dasarnya memiliki substansi yang sama dengan evaluasi yang sebelumnya dilakukan MSCI.
"Mirip dengan yang dikeluarkan oleh MSCI dan secara substansi bukan merupakan isu baru," ujarnya.
Rully menilai selama belum ada perubahan resmi terhadap status Indonesia sebagai Emerging Market, dampak terhadap arus investasi global masih relatif terbatas dan lebih banyak bersifat sentimen jangka pendek.
"Selama belum ada perubahan resmi klasifikasi, misalnya penurunan dari Emerging Market menjadi Frontier Market atau pembatasan serius terhadap index inclusion, dampak terhadap aliran dana global biasanya terbatas dan lebih bersifat sentimen jangka pendek," katanya.
Namun demikian, peluang penurunan status tetap terbuka apabila berbagai persoalan yang menjadi perhatian penyedia indeks tidak kunjung diselesaikan.
Menurut Rully, salah satu isu yang masih menjadi perhatian adalah praktik coordinated trading atau aktivitas manipulasi perdagangan yang selama ini dikaitkan dengan fenomena goreng saham. Persoalan tersebut dinilai memengaruhi kredibilitas serta integritas pasar modal Indonesia di mata investor global.
Head of Research RHB Sekuritas Andrey Wijaya juga menilai keputusan S&P DJI memperkuat perhatian investor global terhadap isu aksesibilitas pasar dan tata kelola.
"Kondisi ini berpotensi menunda arus masuk dana asing serta mempertahankan equity risk premium pada level yang tinggi," ujarnya.
Meski demikian, menurut Andrey, proses evaluasi tersebut sekaligus memberikan arah yang jelas bagi regulator untuk mempercepat reformasi pasar.
Dia menilai peningkatan free float, pengungkapan ultimate beneficial ownership (UBO), serta reformasi pasar modal secara berkelanjutan akan membantu memulihkan kepercayaan investor dan mengurangi risiko penurunan status indeks pada masa mendatang.
Di sisi lain, Pengamat Pasar Modal sekaligus Co-Founder PasarDana Hans Kwee menilai kekhawatiran Indonesia langsung turun menjadi Frontier Market masih terlalu dini.
Menurut Hans, MSCI dalam Market Classification Review Juni 2026 tetap mempertahankan Indonesia sebagai bagian dari kelompok Emerging Market.
Dia menjelaskan suatu negara hanya membutuhkan sedikitnya tiga saham yang memenuhi syarat kapitalisasi perusahaan, kapitalisasi berbasis free float, dan likuiditas perdagangan agar tetap berada dalam kategori tersebut.
Saat ini Indonesia masih memiliki 11 saham yang memenuhi seluruh persyaratan tersebut.
"Artinya, sekalipun ada beberapa saham yang keluar pada penyesuaian Agustus 2026, jumlah saham Indonesia yang memenuhi kriteria masih jauh di atas batas minimal tiga saham. Karena itu, menyebut Indonesia akan turun ke Frontier Market kurang berdasar," jelas Hans.
Menurut Hans, alasan MSCI masih mempertahankan status freeze lebih disebabkan proses evaluasi terhadap hasil reformasi yang dilakukan regulator.
Dia menilai OJK bersama SRO telah memperluas transparansi data pasar, termasuk klasifikasi investor yang meningkat dari sembilan menjadi 39 kategori serta keterbukaan data kepemilikan saham di atas 1%.
"MSCI tentu membutuhkan waktu untuk mengolah dan mengimplementasikan data baru Indonesia yang kini lebih lengkap dan transparan. Data tersebut akan mempertajam analisis mereka terhadap kualitas pasar modal Indonesia," katanya.
Bursa Efek Indonesia memastikan akan memanfaatkan masa evaluasi yang diberikan S&P DJI untuk memperkuat komunikasi sekaligus menjelaskan berbagai reformasi yang telah dilakukan.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan pengumuman tersebut tidak otomatis membuat Indonesia kehilangan status sebagai Emerging Market.
"Potensi outflow itu pasti ada, cuma yang perlu diperhatikan adalah ini tidak serta-merta. Mereka masih memberikan waktu selama 1 tahun di dalam suratnya," ujarnya.
BEI berencana melakukan diskusi intensif dengan S&P DJI untuk menjelaskan implementasi berbagai kebijakan sekaligus menyempurnakan komunikasi terhadap perubahan yang telah dilakukan regulator.
Di sisi pelaku pasar, dampak sentimen tersebut mulai dirasakan melalui pelemahan aktivitas perdagangan dan masih tertahannya aliran dana asing.
Ketua Umum Masyarakat Investor Sekuritas Indonesia (MISI) Yumetri Abidin mengatakan nilai transaksi harian di Bursa Efek Indonesia menurun, IHSG mengalami tekanan, sementara investor asing masih memilih menunggu kepastian hasil evaluasi.
"Efeknya sudah terasa. Nilai transaksi menurun, IHSG tertekan, dan arus dana asing juga belum kembali masuk. Investor asing masih memilih menunggu karena masih melihat adanya ketidakpastian," ujarnya.
Menurut Abidin, keberhasilan reformasi pasar modal pada akhirnya akan diukur dari pulihnya transaksi dan kembalinya investor asing.
"Kalau reformasi berhasil, seharusnya transaksi meningkat dan investor asing kembali melakukan pembelian. Faktanya sampai sekarang mereka masih cenderung melakukan penjualan. Artinya, mereka masih menyimpan keraguan," jelasnya.
Dia menilai transparansi kepemilikan saham serta likuiditas perdagangan masih menjadi perhatian utama investor global.
"Yang dipertanyakan bukan hanya regulasinya, tetapi implementasi di lapangan. Investor ingin memastikan bahwa kepemilikan saham benar-benar transparan sehingga mereka memiliki keyakinan untuk masuk dan keluar dari pasar dengan mudah."
Meski demikian, Abidin mengingatkan bahwa ketergantungan pasar modal Indonesia terhadap investor asing juga menjadi persoalan struktural yang perlu segera dibenahi.
Menurutnya, evaluasi yang dilakukan penyedia indeks global seharusnya menjadi momentum memperkuat basis investor domestik sehingga ketahanan pasar modal tidak terlalu bergantung pada arus modal asing.
"Selama kita masih terlalu bergantung pada investor asing, pasar akan terus mudah terpengaruh oleh isu-isu eksternal yang sebenarnya tidak berkaitan langsung dengan fundamental ekonomi Indonesia."
Dia mendorong regulator, SRO, emiten, serta pelaku pasar memperluas edukasi dan kampanye investasi guna meningkatkan jumlah investor domestik sekaligus mengurangi kerentanan pasar terhadap perubahan sentimen global.




