Pengamat kebijakan publik, Gigin Praginanto, menilai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, berpotensi dijatuhi hukuman berat.
Menurut Gigin, hal itu tetap akan terjadi meskipun Jokowi sebagai pelapor tidak hadir di persidangan dan tidak menunjukkan ijazahnya di hadapan publik.
"Jika nanti Jokowi tidak hadir di persidangan dan ijazah UGM-nya gaib entahbdimana, Roy Suryo dan dr Tifa akan dihukum berat," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Kamis (9/7).
Ia mengingatkan kasus Bambang Tri dan Gus Nur yang juga dipenjara bertahun-tahun dalam perkara serupa, meski Jokowi tidak pernah hadir di ruang sidang. Menurut Gigin, hal itu bukan soal keadilan, melainkan soal siapa yang berkuasa.
"Bukan karena keadilan seperti pernah dialami Bambang Tri dan Gus Nur tapi untuk menunjukkan siapa yang berkuasa di negeri ini," tandasnya.
Sebagai catatan, pada April 2023 Pengadilan Negeri (PN) Solo menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Bambang Tri dan Gus Nur atas kasus penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian terkait tuduhan ijazah palsu. Hukuman itu kemudian dipotong menjadi 4 tahun di tingkat banding.
Selama persidangan berlangsung, Jokowi sebagai pihak yang dituduh tidak pernah hadir langsung di ruang sidang. Bukti yang diajukan hanya berupa dokumen dan saksi-saksi lain. Bambang Tri akhirnya mendapat pembebasan bersyarat pada Agustus 2025, sementara Gus Nur bebas murni di bulan yang sama setelah menerima amnesti massal dari Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid II, Polisi dan UGM Tak Berhak Nyatakan Ijazah Jokowi Asli
Sementara itu, sidang lanjutan dr. Tifa dijadwalkan digelar hari ini, Kamis (9/7/2026), pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Setelah menjalani sidang perdana pekan lalu (Kamis, 2 Juli 2026), majelis hakim memutuskan untuk menunda dan melanjutkan persidangan pada hari ini. Agenda sidang adalah penyampaian nota keberatan atau eksepsi (perlawanan) dari tim kuasa hukum dr. Tifa terhadap surat dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pertama.





