JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan disambut para pendukungnya, Kamis (9/7/2026).
Dalam sidang kali ini, dokter Tifa dijadwalkan membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, dokter Tifa tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sekitar pukul 08.46 WIB didampingi sejumlah kuasa hukum.
Baca juga: Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi Berlanjut, Dokter Tifa Bacakan Eksepsi di Sidang Hari Ini
Saat memasuki halaman pengadilan, para pendukung meneriakkan yel-yel penyemangat sebelum ia memasuki ruang sidang.
"Semangat dokter Tifa, lawan Jokowi," teriak pendukung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dokter Tifa tampak membawa dokumen berisi eksepsi yang akan diajukan sebagai bentuk perlawanan terhadap dakwaan JPU.
"Kami sudah mempersiapkan 37 halaman, ya, nota perlawanan. Insyaallah nanti dibacakan oleh para advokat saya," tutur Tifa.
Baca juga: Fakta Sidang Dokter Tifa: Ogah Damai dengan Jokowi, Akan Ajukan Perlawanan
Selain didampingi tim kuasa hukum, Roy Suryo juga terlihat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memberikan dukungan kepada dokter Tifa.
"Kita dukung xokter Tifa agar sidang lancar," kata Roy.
Didakwa Pencemaran Nama Baik
Sebelumnya, dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut dokter Tifa melakukan pencemaran nama baik melalui tuduhan bahwa ijazah Jokowi adalah palsu.
Perkara ini bermula pada 26 Maret 2025. Saat itu, ajudan Jokowi, Syarif Muhammad, memberitahukan sekaligus memperlihatkan kepada Jokowi tiga unggahan di media sosial yang berisi tuduhan bahwa ijazah sarjana (S-1) miliknya palsu.
Salah satu unggahan tersebut berasal dari akun dokter Tifa.
Baca juga: Lima Unggahan Dokter Tifa Jadi Dasar Dakwaan Jaksa soal Ijazah Jokowi
Dalam unggahannya, ia menyampaikan sejumlah kejanggalan yang menurut dia terdapat pada ijazah S-1 Jokowi.
Mulai dari sampul ijazah, foto wisuda, buku alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), hingga pernyataan Jokowi yang menyebut Profesor Achmad Soemitro sebagai dosen pembimbingnya.