Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mulai mengimplementasikan perdagangan karbon di sektor kehutanan melalui pemberian persetujuan kepada empat unit pengelolaan hutan dengan potensi nilai transaksi mencapai sekitar Rp5 triliun.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan pemerintah telah memulai implementasi perdagangan karbon bahkan sebelum peluncuran SRUK melalui penerbitan persetujuan kepada empat unit yang dapat memperdagangkan kredit karbon.
"Dari empat unit itu, tiga merupakan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan [PBPH] dan satu berasal dari perhutanan sosial. Ini menunjukkan perdagangan karbon tidak hanya dinikmati kalangan yang sudah mapan, tetapi juga masyarakat di tingkat tapak," ujarnya dalam peluncuran SRUK di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Menurut Raja Juli, pemerintah akan memperluas pemanfaatan perdagangan karbon kepada sekitar 8,3 juta hektare kawasan perhutanan sosial serta 1,4 juta hektare kawasan hutan adat.
Dengan demikian, masyarakat yang selama ini menjaga kelestarian hutan diharapkan dapat memperoleh manfaat ekonomi secara langsung melalui mekanisme perdagangan karbon.
Sementara itu, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki mengatakan Kementerian Kehutanan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2025 sebagai landasan pelaksanaan perdagangan karbon di sektor kehutanan.
Baca Juga
- Perdagangan Karbon Kehutanan Mulai Implementasi, Potensi Datangkan Investasi Hijau US$5,8 Miliar
- Pemerintah Setujui 4 Proyek untuk Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan, Potensi Rp5 Triliun
- Kontribusi PDB Kehutanan Jatim Terbesar Kedua Secara Nasional Setelah Riau
Berdasarkan regulasi tersebut, keempat unit yang sudah terdaftar dalam SRUK tersebut memiliki potensi perdagangan karbon sebesar 31,7 juta ton setara karbon dioksida (CO2e).
Adapun, nilai transaksi diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun, sekaligus berpotensi menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp500 miliar.
Menurutnya, implementasi tersebut menjadi bukti bahwa perdagangan karbon tidak hanya membuka peluang investasi bagi pelaku usaha, tetapi juga menciptakan manfaat ekonomi bagi kelompok tani hutan, masyarakat adat, serta pengelola perhutanan sosial yang menjaga kawasan hutan secara berkelanjutan.
Dia menambahkan perdagangan karbon sektor kehutanan saat ini masih menggunakan skema pasar sukarela (voluntary market). Ke depan, seluruh mekanisme tersebut akan diintegrasikan dengan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) guna memperkuat transparansi, pencatatan, dan tata kelola perdagangan karbon nasional.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Moh. Jumhur Hidayat mengatakan SRUK dirancang sebagai sistem yang berkeadilan, transparan, dan dapat ditelusuri (traceable) sehingga manfaat ekonomi karbon tidak hanya berhenti pada transaksi, tetapi juga mengalir kepada masyarakat yang menjaga kawasan hutan.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi menjelaskan SRUK akan menjadi single source of truth perdagangan karbon nasional karena mencatat seluruh proses mulai dari registrasi, sertifikasi, perdagangan, pelaporan, hingga retirement unit karbon.
Integrasi SRUK dengan Bursa Karbon Indonesia berbasis teknologi blockchain juga diharapkan meningkatkan transparansi, mencegah praktik greenwashing, serta memperkuat kredibilitas Indonesia di pasar karbon internasional.





