Grid.ID - Kasus dugaan penganiayaan terhadap Herawati, mantan Asisten Rumah Tangga (ART) Erin Wartia, terus berjalan. Kasus tersebut kini dalam proses penyidikan.
Kuasa hukum Hera, Deolipa Yumara, menilai pembuktian dalam kasus ini sebenarnya mudah. Bukti yang telah dikumpulkan pun sudah cukup kuat meski tanpa rekaman CCTV.
"Mengingat perkara ini sebenarnya sederhana dan pembuktiannya juga mudah, visumnya juga ada, saksi-saksi sudah menerangkan," kata Deolipa di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Menurut Deolipa, penyidik tidak harus mengandalkan rekaman CCTV dalam mengungkap kasus ini. Ia mengatakan visum, bukti fisik, dan keterangan saksi sudah menjadi dasar pembuktian yang kuat.
"Sebenarnya pembuktian itu nggak perlu juga rumit-rumit pakai CCTV ya. Yang penting ada visum, ada bukti fisik, kemudian ada keterangan saksi itu sebenarnya cukup," jelas Deolipa.
Dengan bukti yang sudah ada, Deolipa menilai Erin sebagai terlalor memiliki peluang untuk menjadi tersangka. Namun, keputusan tersebut tetap akan ditentukan setelah penyidik menggelar perkara.
"Ada potensi terlapor akan menjadi dalam posisi tersangka, tapi nanti setelah gelar perkara," lanjut Deolipa.
Sementara itu, Hera memilih mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyerahkan penanganan kasus tersebut sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
"Ya kita ikut prosedur aja yang ada," pungkas Hera.
Diketahui, Herawati melaporkan mantan majikannya, Erin Wartia yang merupakan mantan istri Andre Taulany, atas dugaan penganiayaan pada 29 April 2026 lalu. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan. (*)
Artikel Asli




