Kasus 3 Santri Dibakar di Lombok Tengah Masuk Babak Baru, KPAI Soroti Biaya Pengobatan Korban

tvonenews.com
4 jam lalu
Cover Berita

tvOnenews.com - Tragedi yang menimpa tiga santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali menjadi perhatian publik. Setelah berbulan-bulan menunggu kepastian hukum, penanganan perkara akhirnya memasuki fase baru dengan naiknya status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Di tengah proses hukum yang terus berjalan, persoalan lain ikut mencuat. Dua santri yang selamat dari dugaan pembakaran masih berjuang menjalani pemulihan akibat luka bakar berat, sementara keluarga mereka menghadapi kesulitan membiayai pengobatan. 

Kondisi tersebut memicu keprihatinan berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Kasus yang terjadi pada penghujung 2025 itu tidak hanya menyisakan luka fisik dan trauma mendalam bagi para korban, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai perlindungan anak di lingkungan pendidikan berasrama. 

Kini, selain menunggu penetapan tersangka, perhatian publik juga tertuju pada upaya pemulihan korban agar memperoleh hak atas layanan kesehatan yang layak.

Kasus Resmi Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Dalami Dugaan Penganiayaan Berat

Penanganan perkara dugaan pembakaran tiga santri kini memasuki babak baru. Kepolisian Resor Lombok Tengah resmi meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan dugaan tindak pidana yang cukup berdasarkan hasil gelar perkara.

Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Brata Kusnadi, membenarkan perkembangan tersebut.

"Iya, betul. Sudah naik penyidikan sesuai hasil gelar perkara," kata Brata, dikutip dari Antara, Selasa (7/7/2026).

Meski demikian, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka. Polisi masih melengkapi alat bukti dan memperkuat konstruksi perkara sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Penyidikan difokuskan pada dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan satu korban meninggal dunia. Polisi menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Pembakaran 3 Santri di Lombok Tengah, Kasus Kini Naik ke Tahap Penyidikan
Sumber :
  • instagram Sumagodenny

Selama proses penyelidikan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah telah memeriksa sedikitnya 17 orang, mulai dari korban, keluarga korban, saksi, terduga pelaku, pengurus pondok pesantren, hingga pihak Kementerian Agama.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tiga Warga Bandung Barat Tewas Terkena Mortir, Pusdikif TNI Bantah Milik Pihaknya
• 8 jam lalukompas.id
thumb
Kata TNI Soal Penjagaan Ketat Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
OJK Harap Pusat Finansial RI (PFII) Percepat Pengembangan Universal Banking
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
Siloam Heart Hospital Adakan Heart Care Day
• 2 jam lalubeautynesia.id
thumb
Kejagung Respons Penggeledahan oleh Polri: Kami Hormati
• 2 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.