Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru yang memperbarui ketentuan perdagangan karbon melalui bursa karbon. Regulasi tersebut membuka ruang bagi perluasan jenis unit karbon yang diperdagangkan, termasuk mengatur perdagangan unit karbon dari luar negeri.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Aturan tersebut telah diundangkan pada 6 Juli 2026 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.
OJK menjelaskan penerbitan regulasi tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap kebijakan strategis pemerintah dalam penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon (NEK) serta pengendalian emisi gas rumah kaca nasional.
"Penerbitan POJK 10 Tahun 2026 dilakukan sebagai bagian kebijakan OJK mendukung kebijakan strategis pemerintah dalam penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional," tulis OJK dalam siaran pers, Kamis (9/7/2026).
Regulasi baru tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional yang merevisi sejumlah ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021.
Dalam aturan terbaru, OJK mengubah sejumlah ketentuan penting terkait mekanisme perdagangan karbon melalui bursa karbon.
Baca Juga
- OPINI: Memanfaatkan Potensi Pasar Karbon Indonesia
- Perdagangan Karbon Kehutanan Mulai Implementasi, Potensi Datangkan Investasi Hijau US$5,8 Miliar
- Pemerintah Setujui 4 Proyek untuk Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan, Potensi Rp5 Triliun
Pertama, seluruh unit karbon yang diperdagangkan di penyelenggara bursa karbon wajib tercatat dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), yang menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).
Kedua, regulator memperluas lingkup unit karbon yang dapat diperdagangkan. Selain itu, OJK juga mengakomodasi perdagangan unit karbon yang berasal dari luar negeri meskipun belum tercatat dalam SRUK.
Aturan tersebut juga mengatur kewajiban penyelenggara bursa karbon untuk menyampaikan laporan tertentu kepada kementerian terkait sebagai bagian dari penguatan tata kelola perdagangan karbon nasional.
Dari sisi perlindungan investor, POJK terbaru menegaskan bahwa prinsip pelindungan konsumen sebagaimana diatur dalam regulasi OJK mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan berlaku bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perdagangan karbon melalui bursa karbon.
Sebagai masa transisi, OJK juga memberikan fasilitas agar unit karbon yang masih tercatat pada sistem elektronik kementerian terkait tetap dapat diperdagangkan hingga SRUK beroperasi penuh. Masa transisi tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak POJK diundangkan.
Penerbitan regulasi baru ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat infrastruktur perdagangan karbon di Indonesia, sejalan dengan pengembangan pasar karbon domestik dan integrasinya dengan perkembangan perdagangan karbon global.





