Pemerintah memperkirakan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) berpotensi menarik investasi global sebesar Rp300 triliun hingga Rp500 triliun pada tahap awal. Nilai tersebut masih berupa estimasi moderat dan akan sangat bergantung pada daya saing Indonesia dibanding pusat keuangan internasional lain seperti Singapura dan Dubai.
Herman Saheruddin Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (Dirjen SPSK) Kementerian Keuangan, mengatakan pemerintah saat ini masih menyusun berbagai skema insentif dan regulasi agar PFII mampu menarik investor global.
“Gambaran awal, dana awal itu kita masih estimate sekarang. Paling enggak kalau dari hitungan kita yang moderat sekitar Rp300 sampai Rp500 triliun. Tapi sekali lagi itu tergantung dari asumsi karena kita bersaing dengan Singapura, dengan Dubai dan lain-lain,” ujar Herman di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Menurut Herman, dana tersebut merupakan investasi global yang diharapkan masuk ke Indonesia melalui berbagai bentuk, mulai dari pembukaan cabang lembaga keuangan asing hingga pendirian perusahaan yang beroperasi di kawasan PFII.
“Investasi global. Investor asingnya masuk. Bentuknya apakah mereka bikin cabang bank asing atau perusahaan incorporated di situ,” katanya.
Ia menjelaskan PFII dirancang untuk menjadi pintu masuk pendanaan jangka panjang yang dapat mendukung pembiayaan proyek-proyek strategis nasional. Berbeda dengan skema investasi konvensional, kawasan ini nantinya akan menerapkan standar internasional sehingga proses investasi diharapkan lebih kompetitif.
Meski demikian, pemerintah masih mematangkan rancangan regulasi bersama DPR. Herman menegaskan angka potensi investasi tersebut belum menjadi target final karena masih dipengaruhi desain kebijakan yang sedang dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia.
Sebelumnya, Pemerintah memproyeksikan dana yang masuk ke Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak hanya mengalir ke proyek-proyek investasi di dalam negeri, tetapi juga menjadi sumber baru pembiayaan melalui pembelian surat utang negara.
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu) mengatakan dana yang ditempatkan di PFII nantinya akan dikelola oleh pelaku pasar berdasarkan pertimbangan bisnis. Investor akan bebas menentukan instrumen investasi yang dinilai paling menguntungkan, mulai dari proyek infrastruktur hingga obligasi pemerintah.
“Ini uang-uang itu masuk ke situ, ke pusat finansial di situ. Nanti kan itu pasti harus diputar juga. Nanti pusat finansial itu yang menentukan mau investasi di mana,” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Menurut Purbaya, pemerintah akan menawarkan berbagai proyek yang memiliki prospek keuntungan, agar mampu menarik minat investor internasional. “Kita harapkan mereka bisa masuk ke proyek-proyek dalam negeri yang menarik tentunya,” ujarnya.
Ia menegaskan pemerintah tidak akan mengarahkan investor ke proyek tertentu. Seluruh keputusan investasi, nantinya akan didasarkan pada mekanisme pasar.(lea/kir/ipg)




