Pakar Ekonomi Transisi Energi sekaligus Managing Director Energy Shift Institute, Putra Adhiguna, mengapresiasi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bergerak menginvestigasi hingga mengungkap dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara. Putra mengatakan korupsi yang memicu blackout di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia sangat kompleks.
"Investigasi tersebut patut diapresiasi karena memang dalam rantai pasok energi pasti ada celah namun jangan sampai perhatian publik terseret dari faktor lainnya dalam blackout, yaitu faktor kebijakan yang lebih luas seperti pemangkasan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) dan harga DMO (Domestic Market Obligation) batu bara yang selisih jauh dengan harga pasar," kata Putra kepada wartawan, dikutip Kamis (9/7/2026).
"Mengingat kompleksnya rantai pasok pengadaan dan besarnya uang yang mengalir, ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan pemerintah dalam kegiatan PLN dan anak perusahaannya," imbuhnya.
Putra juga mendorong pemerintah untuk meningkatkan pengawasan mengenai pasokan batu bara. Putra menyebut selisih harga DMO batu bara lokal dengan pasar internasional juga harus dicari jalan keluarnya.
"Bagaimana pun, faktor luar dari kebijakan pemerintah penting ditelusuri dalam kasus blackout tersebut. Pemangkasan RKAB jatah produksi secara mendadak tentu akan berpengaruh pada suplier, terlebih bila industri lain seperti nikel juga menyerap batu bara dalam jumlah besar," tuturnya.
"Di sisi lain selisih harga DMO batu bara lokal dengan pasar internasional juga harus dicari jalan keluarnya dalam masalah yang kerap berulang," tambahnya.
Korupsi Batu Bara Diusut PolriSeperti diketahui, Kortas Tipikor Polri tengah mengusut kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang memicu terjadinya blackout di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia. Kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan.
"Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026," kata Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7).
Status naik penyidikan itu ditetapkan sejak 4 Juli 2026. Totok mengatakan pihaknya menemukan adanya dua perusahaan yang diduga melakukan penyimpangan hukum terhadap pemenuhan pasokan batu bara.
"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA," ujar Totok.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menambahkan, ada sejumlah modus yang dilakukan pihak terduga pelaku dalam kasus ini. Salah satunya ialah manipulasi dokumen.
Penyidik juga menemukan manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil.
Belum ada tersangka yang dijerat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini. Penyidik telah memeriksa 16 saksi terkait dan menganalisis sejumlah dokumen. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5 triliun.
(whn/imk)





