JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sejumlah 12.000 Dollar Singapura (SGD) dari Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Juprizal (JUP), pada Rabu (8/7/2026).
Penyitaan tersebut dilakukan KPK saat memeriksa Juprizal sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan Sekda dan gratifikasi pengurusan izin kawasan hutan, di BPKP Riau, Rabu.
“Penyidik melakukan penyitaan uang dari saksi JUP senilai SGD 12.000,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).
Baca juga: KPK: Menhut Raja Juli Baru Laporkan Amplop dari Bupati Kuansing pada Jumat Pekan Lalu
Budi mengatakan, penyidik menduga Juprizal mengetahui proses pengumpulan uang oleh bupati dari para petani sekaligus anggota Koperasi Unit Desa (KUD).
Selain itu, kata dia, uang yang disita diduga adalah uang yang dikembalikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
“Adapun uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut. Penyidik masih akan mendalami keterangan ini,” ujarnya.
“JUP diduga berperan dalam proses pengumpulan uang oleh bupati,” sambungnya.
Baca juga: Anggota DPR: KPK Harus Pastikan Soal Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Tak hanya itu, Budi mengatakan, penyidik juga menyita uang senilai Rp 15.000.000 dari saksi bernama Fahdiansyah (FHD) selaku Asisten I Kabupaten Kuansing.
Dan saksi FHD sejumlah Rp15.000.000. Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan dimaksud,” ujarnya.
Budi mengatakan, kedua saksi didalami terkait pengetahuannya atas suap lelang jabatan Sekretaris Daerah kepada Bupati Kuantan Singingi.
“Kemudian penyidik juga mendalami proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kab. Kuantan Singingi yang diajukan kepada Kementerian Kementerian Kehutanan,” ucap dia.
Baca juga: KPK Sebut Menhut Raja Juli Mestinya Langsung Laporkan Gratifikasi Usai Terima Amplop
Sebelumnya, KPK memanggil Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Juprizal sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan Sekda dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).
Budi mengatakan, selain Ketua DPRD Kuansing, KPK juga memanggil delapan saksi lainnya, yaitu, Fahdiansyah selaku Asisten I Kabupaten Kuansing; Andri Yama Putra selaku Kepala Dinas Perkebunan Kuansing; Ade Fahrer selaku Kepala Dinas Perumahan kawasan permukiman dan Pertanahan Kuansing.
Lalu, Sigit Purnomo selaku Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kuansing; Dasver Librian selaku Anggota DPRD Kuansing; Marel Hendra selaku Kepala Bagian Umum Setda Kuansing; Deswan Antoni selaku Kepala Bagian Umum Setda Kuansing; dan Syahferry selaku Camat Logas Tanah Darat Kuansing.





