Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, mendukung penuh langkah Kortastipidkor Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang diduga berdampak pada terjadinya pemadaman listrik di Sumatera. Rano menegaskan proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu dan bebas dari segala bentuk intervensi.
"Kami mendukung penuh langkah Kortastipidkor Polri untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam tata kelola dan pemenuhan pasokan batu bara," kata Rano dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).
Rano meminta Polri untuk terus usut kasus ini sampai tuntas lantaran batu bara merupakan komoditas yang memengaruhi hidup banyak orang.
"Sektor batu bara merupakan sektor strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak," ucap dia.
Dia juga meminta agar proses hukum berjalan secara profesional. Ia berharap tak ada pihak yang intervensi kasus tersebut.
"Proses hukum ini harus berjalan secara profesional, objektif, dan steril dari segala bentuk intervensi," ujar Rano.
Seperti diketahui, polisi tengah melakukan serangkaian penegakan hukum terkait sejumlah kasus. Salah satunya yakni penggeledahan cafe di Cipete terkait beberapa kasus, termasuk dugaan korupsi batu bara yang menyebabkan blackout di wilayah Sumatera.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budhi Hermanto mengatakan penggeledahan dilakukan bersama Kortas Tipikor Polri. Kasus tersebut merupakan atensi dari Presiden Prabowo Subianto.
"Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel. Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian Kepolisian untuk melakukan pengungkapan dan proses penyidikan," ujar Budhi di Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).
Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyebutkan kasus ini ditangani bersama atau joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dia mengatakan kasus-kasus itu terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara memicu blackout, kasus ASABRI hingga kasus penyelesaian utang dari PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.
"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian hutang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," ujarnya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, kemudian memberi penjelasan terkait dua objek perkara. Dia mengatakan penggeledahan itu terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan Jiwasraya.
"Yang pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025," ujarnya.
(maa/gbr)





