Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus penganiayaan yang dilakukan oleh mantan istri pesohor Andre Taulany, Rien Wartia Trigina, atau yang akrab disapa Erin terhadap asisten rumah tangga (ART) bernama Herawati di wilayah Bintaro, Jakarta Selatan.
"Alhamdulillah, terima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Polres Jakarta Selatan, Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak yang telah merespons dengan cukup baik, dari mulai awal peristiwa kasus atas dugaan kekerasan terhadap ART Hera," kata Rieke kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis.
Rieke mengapresiasi kinerja Polres Metro Jakarta Selatan yang mendampingi dan menemani korban untuk melakukan visum.
Dia pun mengakui kedatangannya di Polres Metro Jakarta Selatan itu untuk menghadiri pemeriksaan pertama korban sebagai pelapor dan pemilik yayasan sebagai saksi.
Rieke menegaskan komitmennya mengawal kasus penganiayaan ART mantan istri Andre Taulany itu hingga tuntas.
"Pada tanggal 14 Mei itu, kebetulan para kuasa hukum beserta dengan Herawati dan juga Kak Nia secara langsung menemui saya untuk mendapatkan pendampingan. Hari ini juga akan didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," tutur Rieke.
Baca juga: Mantan istri Andre Taulany laporkan balik ART atas dugaan fitnah
Sementara itu, kuasa hukum korban, Deolipa Yumara mengatakan pihaknya bersama korban Herawati telah membawa sejumlah barang bukti.
Dia juga menyatakan akan terus mengikuti proses hukum yang berlaku, termasuk upaya damai.
"Kami membawa bukti yang lama aja, tetep hasil visum, kemudian beberapa foto," ungkap Deolipa.
Seperti diketahui, pada awal Mei 2026, ART Hera atau Herawati melaporkan mantan majikannya Rien Wartia Trigina alias Erin, yang merupakan mantan istri Andre Taulany, ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan.
Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan mantan ART Erin itu saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.
Baca juga: Mantan istri Andre Taulany dilaporkan atas dugaan penganiayaan ART
Baca juga: LPSK terima perlindungan PRT yang diduga alami kekerasan di Jaksel
"Alhamdulillah, terima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Polres Jakarta Selatan, Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak yang telah merespons dengan cukup baik, dari mulai awal peristiwa kasus atas dugaan kekerasan terhadap ART Hera," kata Rieke kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis.
Rieke mengapresiasi kinerja Polres Metro Jakarta Selatan yang mendampingi dan menemani korban untuk melakukan visum.
Dia pun mengakui kedatangannya di Polres Metro Jakarta Selatan itu untuk menghadiri pemeriksaan pertama korban sebagai pelapor dan pemilik yayasan sebagai saksi.
Rieke menegaskan komitmennya mengawal kasus penganiayaan ART mantan istri Andre Taulany itu hingga tuntas.
"Pada tanggal 14 Mei itu, kebetulan para kuasa hukum beserta dengan Herawati dan juga Kak Nia secara langsung menemui saya untuk mendapatkan pendampingan. Hari ini juga akan didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," tutur Rieke.
Baca juga: Mantan istri Andre Taulany laporkan balik ART atas dugaan fitnah
Sementara itu, kuasa hukum korban, Deolipa Yumara mengatakan pihaknya bersama korban Herawati telah membawa sejumlah barang bukti.
Dia juga menyatakan akan terus mengikuti proses hukum yang berlaku, termasuk upaya damai.
"Kami membawa bukti yang lama aja, tetep hasil visum, kemudian beberapa foto," ungkap Deolipa.
Seperti diketahui, pada awal Mei 2026, ART Hera atau Herawati melaporkan mantan majikannya Rien Wartia Trigina alias Erin, yang merupakan mantan istri Andre Taulany, ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan.
Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan mantan ART Erin itu saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.
Baca juga: Mantan istri Andre Taulany dilaporkan atas dugaan penganiayaan ART
Baca juga: LPSK terima perlindungan PRT yang diduga alami kekerasan di Jaksel





