Bisnis.com, JAKARTA — Prospek sektor manufaktur Indonesia pada semester II/2026 diperkirakan masih sulit keluar dari fase stagnansi jika pemerintah tidak segera menjalankan reformasi yang lebih substansial.
Ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) Teuku Riefky menilai pemulihan sektor manufaktur masih menghadapi tantangan besar.
Dia memaparkan, sejauh ini, berbagai wacana perbaikan iklim usaha yang disampaikan pemerintah belum sepenuhnya diterjemahkan ke dalam langkah konkret yang dapat mendorong ekspansi industri.
Menurutnya, deregulasi menjadi salah satu langkah utama yang perlu segera diperjelas pemerintah. Meski isu deregulasi beberapa kali disampaikan dalam berbagai kesempatan, pelaku usaha hingga kini belum memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai bentuk dan cakupan kebijakan yang akan dijalankan.
“Deregulasi beberapa kali sempat disebut pemerintah. Tapi dalam praktiknya kita belum tahu bentuk deregulasinya seperti apa. Jadi itu yang perlu ditegaskan oleh pemerintah,” ujarnya saat ditemui pada acara acara Bisnis Indonesia Forum: Reindustrialisasi Indonesia, Memutar Roda Perekonomian Nasional, di Jakarta, dikutip Kamis (9/7/2026).
Selain deregulasi, Riefky menilai pemerintah perlu lebih serius memberantas praktik perburuan rente yang selama ini membebani dunia usaha dan mengurangi daya saing industri manufaktur nasional.
Baca Juga
- Genjot Industrialisasi, RI Bidik Jadi Hub Manufaktur Global pada 2045
- Kinerja Manufaktur Melemah, Indonesia Alami Deindustrialisasi Dini?
- Tahan Banting Kala Manufaktur Lampu Kuning
Menurut dia, praktik tersebut telah menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap melemahnya sejumlah sektor manufaktur dalam beberapa tahun terakhir.
Di sisi lain, kepastian hukum dan kepastian berusaha juga dinilai menjadi prasyarat penting untuk menarik investasi baru ke sektor manufaktur. Riefky menyoroti masih adanya persepsi mengenai penegakan hukum yang belum transparan di sejumlah sektor usaha.
Kondisi tersebut dinilai meningkatkan ketidakpastian bagi investor yang ingin melakukan ekspansi jangka panjang di Indonesia.
“Belakangan kita lihat di banyak sektor penegakan hukum sepertinya tidak terlalu transparan. Ini membuat investor takut untuk mendorong ekspansi sektor manufaktur,” katanya.
Lebih lanjut, dia juga mengingatkan agar pemerintah mengurangi dominasi negara pada sektor-sektor yang telah memiliki pelaku swasta yang kuat dan kompetitif.
Menurutnya, keterlibatan negara yang terlalu besar di sektor-sektor tersebut berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak setara dan mengurangi minat investasi swasta.
Dia mencontohkan industri tekstil yang selama ini telah diisi oleh banyak pelaku swasta nasional. Dalam kondisi seperti itu, negara sebaiknya berfokus menciptakan iklim usaha yang sehat ketimbang masuk sebagai pemain yang berkompetisi langsung dengan pelaku usaha.
“Jangan kemudian negara masuk ke situ karena nanti membuat playing field-nya menjadi tidak equal,” ujarnya.
Sebelumnya, laporan S&P Global menunjukkan indeks PMI Manufaktur Indonesia turun menjadi 46,9 pada Juni 2026 dari posisi 50,0 pada Mei. S&P Global menyebut penurunan tersebut menandai perubahan kondisi operasional yang hampir stagnan di sektor manufaktur.
PMI manufaktur dengan nilai di atas 50 menunjukkan ekspansi atau pertumbuhan, sementara data di bawah 50 menandakan kontraksi.
Ekonom S&P Global Market Intelligence Usamah Bhatti dalam laporan tersebut menyebutkan bahwa kesehatan sektor manufaktur Indonesia telah menurun dua kali dalam tiga bulan terakhir, sekaligus menutup kinerja semester pertama 2026 dengan catatan lesu.
"Tingkat penurunan merupakan yang paling kuat dalam setahun, pesanan baru yang masuk kembali menurun menyebabkan penurunan volume output terbesar sejak bulan April 2025," terang Bhatti.





