JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas, memastikan pengamanan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah dilakukan atas pemintaan kejaksaan.
Ia menyampaikan hal itu melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, mekanisme pengamanan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 tahun 2025 terkait perlindungan pada jaksa dalam melaksanakan tugas.
“Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana Perpres Nomor 66 tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya,” kata dia.
Baca Juga: Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Prajurit TNI
Ia menegaskan, pengamanan yang dilakukan terhadap Jampidsus tidak berkaitan dengan isu lain.
“Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang,” ucapnya.
“Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri,” tuturnya.
Sebelumnya, pada Rabu (8/7/2026) hingga Kamis (9/7/2026) dini hari, penyidik dari Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah sejumlah lokasi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan hasil dari sejumlah penggeledahan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- kapuspen tni
- penjagaan rumah jampidsus
- tni
- kejaksaan
- jampidsus



