Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengungkapan kasus jual beli jabatan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang menjerat Bupati Suhardiman Amby.
Terbaru, KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, salah satunya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing Juprizal (JUP).
Keterangan Juprizal diperlukan KPK karena adanya dugaan pengumpulan uang dari Koperasi Unit Desa atau KUD melalui perantara di DPRD Kuansing.
Adapun uang dari KUD tersebut diduga dikumpulkan untuk pengurusan izin kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang juga temuan baru dari KPK.
Dimana dalam pengembangannya KPK mengungkap ada pemberian amplop berisikan dolar Singapura dari Bupati Kuansing untuk Menteri Kehutanan Raja Juli.
"JUP diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh bupati dari para anggota KUD," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (9/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan itu, KPK juga menyita uang senilai SDG12.000 dari Juprizal. Uang tersebut diduga merupakan amplop yang telah dikembalikan oleh Menhut Raja Juli.
"Adapun uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut," ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan penyitaan uang dalam mata uang asing dan rupiah dari Juprizal dan Fahdiansyah (FHD) selaku Asisten I Kabupaten Kuansing.
Penyitaan tersebut usai keduanya dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di kasus suap pengisian jabatan di Kabupaten Kuansing, Rabu (8/7/2026).
Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi juga berkaitan soal seputar suap lelang jabatan Sekretaris Daerah kepada Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
"Penyidik juga mendalami proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuantan Singingi yang diajukan kepada Kementerian Kementerian Kehutanan," jelasnya. (aha/nsi)



