"Dari 25 PSE yang mendapat surat pemberitahuan kewajiban pendaftaran, 3 PSE Lingkup Privat telah melakukan komunikasi dengan Komdigi dan menyampaikan komitmen dan/atau melakukan proses pendaftaran," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dalam keterangan resmi, Kamis (9/7/2026).
Baca juga: Komdigi Beri Surat Peringatan untuk 22 PSE yang Belum Penuhi Kewajiban Pendaftaran
Tiga PSE tersebut yakni:
1. PT Ayo Indonesia Maju dengan nama Sistem Elektroniknya ayo.co.id; Aplikasi AYO: Super Sport Community App.
2. SIX CONTINENTS HOTELS, INC dengan nama Sistem Elektronik sixsenses.com; Aplikasi Six Senses
3. Strava Inc, dengan nama Sistem Elektronik strava.com; Aplikasi Strava: Run, Bike, Wal.
Untuk 22 PSE lainnya, Komdigi telah menyampaikan surat peringatan sebagai tindak lanjut pelaksanaan pembinaan sekaligus pengawasan kepatuhan.
"Kami minta seluruh PSE lingkup privat dapat segera melakukan pendaftaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas penyelenggaraan layanan digital yang digunakan," jelas Alex.
Baca juga: Penuhi Kewajiban Pendaftaran PSE Lingkup Privat, Komdigi Buka Akses Wikipedia
Pendaftaran PSE Lingkup Privat sendiri merupakan kewajiban setiap penyelenggara sistem elektronik yang memberikan layanan atau beroperasi di Indonesia.
"Melalui surat peringatan ini, kami memberikan kesempatan kepada PSE untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran sebelum dilakukan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Alex.
Komdigi menegaskan bahwa kewajiban pendaftaran bagi 22 PSE yang belum memenuhi komitmen tersebut masih terbuka sampai batas waktu 13 Juli 2026.
Jika tidak kunjung daftar, Komdigi akan mengambil langkah penegakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemutusan akses terhadap sistem elektronik.
"Seluruh PSE Lingkup Privat wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia," ucapnya.
Baca juga: Menkomdigi Tunggu Platform Digital Daftar PSE hingga 6 Juni
Kewajiban yang dimaksud Komdigi harus dipenuhi oleh PSE adalah kewajiban administratif untuk memastikan tata kelola sistem elektronik yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Ketentuan mengenai kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).
Aturan PSE Lingkup Publik dan Privat harus mendaftar tertuang dalam kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.





