Liputan6.com, Jakarta - Mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ma'ruf Cahyono menggunakan istilah dalam meminta fee atau imbalan dalam menawarkan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.
"Penawaran pekerjaan di Setjen MPR RI, para calon rekanan terlebih dulu dimintai fee oleh MC, dengan istilah ‘uang hangus’ atau ‘uang assalamualaikum’, yang besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan," kata Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Advertisement
Dia menuturkan, nominal uang yang diterima oleh Ma'ruf dari fee 'uang assalamualaikum' tersebut nilainya total Rp 7 miliar, baik secara langsung maupun lewat perantaranya Zakaria.
Selain itu, Ma'ruf Cahyono juga disebut Taufik memerintahkan para staf yang menangani pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI, agar menunjuk penyedia barang dan jasa sesuai yang dikehendakinya atau yang disampaikan Zakaria, melalui mekanisme penunjukan langsung (PL).
"Selanjutnya, berdasarkan hasil penyidikan, MC diduga menerima akun trading pada salah satu korporasi pialang dari rekanan yang memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Setjen MPR RI. Nilai akunnya, diperkirakan mencapai Rp 14,4 miliar," ungkap Achmad.
Bahkan, kata Taufik, Ma'ruf Cahyono juga diduga membuka akun rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar, selaku pihak swasta dari PT Valbury Ecapital International (VEI), yang juga merupakan penyedia alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Setjen MPR.
"Di dalam rekening dan akun tersebut, antara tahun 2021-2022, MC diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp16,4 miliar. Sehingga terhadap dua penerimaan di dalam rekening dan akun trading sebagai rekening penampungan tersebut, MC diduga telah menerima gratifikasi mencapai sekitar Rp30 miliar," ungkap Taufik.
Atas penerimaan tersebut, Taufik menyebut Ma'ruf Cahyono tidak dapat membuktikan bahwa semua penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah.
Selain itu, tersangka juga selama ini juga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal uang tersebut diterima.




