jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendukung penanganan perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya.
Dalam penanganan perkara itu, penyidik kepolisian melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, dua di antaranya yakni kafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer di wilayah Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (8/7).
BACA JUGA: IPW Endus Faktor Nonhukum di Balik Langkah Kejaksaan Tak Menahan Roy Suryo & dr. Tifa
Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso upaya penggeledahan itu merupakan kewenangan penyidik yang sudah diatur dalam undang-undang.
"Penyidik berwenang melakukan tindakan itu, apabila terdapat dugaan bahwa lokasi dimaksud memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik. Seluruh tindakan penyidik harus dipandang sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang wajib dihormati," kata dia dalam siaran persnya.
BACA JUGA: Dukung Polri Bongkar Korupsi Batu Bara, Petisi Ahli Nilai Jampidsus Harus Diperiksa
Namun, di lain sisi dia menyoroti informasi mengenai personel TNI yang berjaga di kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah.
Adapun keterkaitan Febrie dalam pusaran perkara itu karena disebut-sebut sering mengunjungi kafe yang digeledah oleh Polri. Pada penggeledahan itu ditemukan sejumlah aset bernilai puluhan miliar rupiah.
BACA JUGA: Jampidsus Limpahkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO ke Kejari Jaktim
"IPW berpandangan bahwa keberadaan aparat TNI itu tidak boleh menghambat pelaksanaan penggeledahan oleh Kortastipidkor bila penggeledahan itu diperlukan untuk kepentingan penyidikan," kata dia.
Dia menyebut IPW mendorong seluruh unsur aparat negara harus memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum sesuai ketentuan undang-undang.
"IPW mendorong Panglima TNI menarik pasukan yang menjaga rumah Jampidsus Febrie Ardiansyah, mencegah terjadinya penghalangan penggeledahan atau penyidikan dan mencegah bentrok antaraparatur keamanan negara," ujar dia.
Sugeng juga menyebut apabila dalam perkembangan penyidikan dipandang perlu dilakukan penggeledahan terhadap lokasi lain, termasuk rumah atau tempat yang berkaitan dengan pihak tertentu, maka tindakan tersebut harus dilakukan semata-mata berdasarkan alat bukti, ketentuan hukum, dan kebutuhan penyidikan, tanpa adanya rasa takut maupun intervensi dari pihak mana pun.
"IPW mengingatkan setiap tindakan yang dengan sengaja menghalangi, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan menghalangi proses hukum (obstruction of justice)," kata dia.
Dalam perkara tindak pidana korupsi, perbuatan tersebut, kata dia, dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.
"Pada prinsipnya, IPW mendorong agar Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya tetap bekerja secara profesional, objektif, dan berani mengungkap perkara hingga tuntas," pungkas dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Korupsi, Kortastipidkor & Polda Metro Geledah 12 Lokasi
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


