JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dalam bentuk dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal (JUP). Uang senilai SGD12.000 itu diduga merupakan bagian dari uang yang sebelumnya dikembalikan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Juprizal diduga mengetahui praktik pengumpulan uang yang dilakukan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, dari para anggota Koperasi Unit Desa (KUD) terkait proses pelepasan izin kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
"JUP diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh bupati dari para anggota KUD," kata Budi, Kamis (9/7/2026).
"Adapun uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kementerian Kehutanan. Penyidik masih akan mendalami keterangan ini," ujarnya.




