Legislator PDIP Dukung Polri Bongkar Korupsi Batu Bara: Usut Tuntas agar Jera

detik.com
9 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Nasyirul Falah Amru atau yang karib disapa Gus Falah, mendukung penuh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri membongkar korupsi pemenuhan pasokan batu bara. Gus Falah menegaskan siapa pun yang terlibat harus dihukum tanpa pandang bulu.

"Saya mendukung penuh langkah Polri dalam mengusut perkara dugaan korupsi terkait tata kelola batu bara, suap dan TPPU. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, objektif, dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Gus Falah kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).

Baca juga: Sahroni Ajak Dukung Polri Usut Korupsi Batu Bara: Ini Sesuai Arahan Presiden

Gus Falah mendukung penyidik bekerja independen. Dia berharap seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga mampu mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

"Kita harus memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara independen. Yang terpenting adalah seluruh proses berjalan sesuai due process of law, berbasis alat bukti, serta menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum," katanya.

Gus Falah menegaskan korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merugikan negara dan rakyat. Karena itulah, katanya, korupsi ini harus diusut tuntas agar memberikan efek jera.

"Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merugikan negara dan masyarakat. Karena itu, setiap dugaan tindak pidana korupsi harus diusut secara tuntas agar memberikan efek jera sekaligus memperkuat supremasi hukum di Indonesia," ungkapnya.

Korupsi Batu Bara Diusut Polri

Seperti diketahui, Kortas Tipikor Polri tengah mengusut kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang memicu terjadinya blackout di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia. Kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan.

"Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026," kata Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7).

Status naik penyidikan itu ditetapkan sejak 4 Juli 2026. Totok mengatakan pihaknya menemukan adanya dua perusahaan yang diduga melakukan penyimpangan hukum terhadap pemenuhan pasokan batu bara.

"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA," ujar Totok.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menambahkan, ada sejumlah modus yang dilakukan pihak terduga pelaku dalam kasus ini. Salah satunya ialah manipulasi dokumen.

Penyidik juga menemukan manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil.

Belum ada tersangka yang dijerat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini. Penyidik telah memeriksa 16 saksi terkait dan menganalisis sejumlah dokumen. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5 triliun.

Baca juga: Legislator Golkar Dukung Polri Usut Tuntas Korupsi Batu Bara Penyebab Blackout




(whn/imk)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
OJK: Pembentukan PFII Perkuat Posisi Indonesia di Ekosistem Keuangan Global
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Priskila Luncurkan Rangkaian Extrait de Parfum dengan Aroma yang Tahan Lama
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Pemprov Jatim Prioritaskan Flyover Taman Pelangi untuk Urai Kemacetan Surabaya-Sidoarjo
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
Napi Raup Rp 800 Ribu Per Bulan dari Hasil Urus Ternak di Lapas Ciangir
• 7 jam laludetik.com
thumb
PT Jakarta Sunat Vonis 4 Terdakwa Kasus Minyak Mentah Jadi 7 dan 8 Tahun Bui
• 6 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.