Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengakui bahwa perawatan yang tidak rutin dan kurang optimal hingga maraknya truk Over Dimension Over Loading (ODOL) menjadi alasan jalan tol sering berlubang.
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PU, Roy Rizali Anwar, mengatakan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol masih menemui beberapa tantangan, salah satunya kondisi jalan tol yang tidak layak.
Saat ini, SPM jalan tol diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024, Peraturan Menteri PU Nomor 2 Tahun 2025, Peraturan Menteri PU Nomor 16 Tahun 2014, Surat Edaran Menteri PU Nomor 7 Tahun 2025, dan Surat Edaran Menteri PU Nomor 21 Tahun 2024.
"Isu pertama adalah kondisi jalan tol yang tidak baik, berlubang atau tidak rata. Secara umum kondisi jalan tol yang berlubang maupun tidak rata disebabkan oleh perservasi yang belum optimal serta diperburuk oleh tingginya kendaraan ODOL yang melintas," ungkap Roy saat Rapat Komisi V DPR, Kamis (9/7).
Roy menuturkan kelayakan jalan tol ini juga dipengaruhi frekuensi pengujian kondisi jalan yang belum representatif, seperti uji kekesatan dan ketidakrataan yang masih dilakukan satu kali dalam setahun, monitor kondisi jalan tol yang belum rutin, serta masih adanya kendaraan ODOL yang mempercepat penurunan kualitas jalan.
Menurutnya, banyaknya kendaraan truk ODOL yang relatif berkecepatan rendah menjadi salah satu pengaruh terhadap meningkatnya risiko kecelakaan pada jalan tol.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Ni Komang Rasminiati, menambahkan pelanggaran truk muatan berlebih sangat berdampak pada kerusakan dini pengerasan jalan tol yang mengakibatkan peningkatan biaya reservasi, penurunan kecepatan kendaraan, peningkatan risiko kecelakaan dan tingkat fatalitas, serta polusi dan emisi udara.
Berdasarkan data Weigh In Motion (WIM) tahun 2025, Komang menyebut tingkat pelanggaran ODOL di jalan tol sudah pada tingkat yang mengkhawatirkan. Tercatat di ruas jalan tol yang dikelola PT Jasa Marga, rata-rata pelanggaran mencapai 17,62 persen terhadap kendaraan non-golongan 1, sementara ruas Jalan Tol Trans Sumatra yang dikelola oleh PT Hutama Karya mencapai 21,29 persen.
"Artinya lebih dari 1,5 kendaraan non-golongan 1 di Jalan Tol Trans Sumatra terindikasi ODOL. Ini tentunya menjadi ancaman yang nyata bagi ketahanan aset infrastruktur jalan tol," jelas Komang.
Komang menuturkan, BPJT dan Kementerian PU mengantisipasi pelanggaran truk ODOL dengan beberapa langkah, pertama percepatan pemasangan WIM melalui penyediaan alat timbang dinamis yang terintegrasi langsung dengan sistem ETLE milik Kepolisian RI.
Kemudian, penguatan pendataan digital untuk digitalisasi pencatatan setiap kendaraan angkutan barang yang melintas sehingga pengendalian armada ODOL dapat terpantau secara akurat, serta peningkatan sensitivitas instansi melalui koordinasi bersama Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan.
Dia mencatat saat ini terdapat 47 unit WIM terpasang dan beroperasi di seluruh jaringan jalan tol di Indonesia, dengan rincian sebaran taktis mencakup 38 titik yang ditempatkan sebelum gerbang tol serta 9 titik strategis yang terpasang langsung di jalur utama atau main road.
Rinciannya, sebanyak 33 titik unit WIM telah dipasang di koridor Pulau Sumatera, dengan 27 titik terintegrasi dengan sistem ETLE. BPJT juga berencana menambah sebanyak 5 titik pemasangan WIM baru di Pulau Sumatera.
"Pengawasan juga diimplementasikan secara intensif di sepanjang koridor jaringan jalan tol Pulau Jawa saat ini sudah terpasang 14 titik WIM, di mana 6 titik sudah terintegrasi dengan sistem ETLE. Kementerian PU bersama BPJT juga mematangkan rencana penambahan WIM sebanyak 11 titik baru di Pulau Jawa," tandas Komang.





