Masih Anak-anak, Gadis Ini Malah Kerja Jadi LC di Bali, Fakta di Baliknya Bikin Miris

cumicumi.com
6 jam lalu
Cover Berita
































Siapa sangka, di balik gemerlap dunia hiburan malam di Bali, tersimpan kisah yang membuat banyak orang menggelengkan kepala. Seorang gadis yang masih berstatus anak di bawah umur ditemukan bekerja sebagai lady companion (LC) di sebuah kafe di Kabupaten Jembrana, Bali.

Penemuan itu berujung pada penyelidikan polisi hingga pengelola kafe berinisial HW (25) resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kasus ini terungkap bukan karena razia rutin, melainkan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya pekerja di bawah umur di tempat hiburan malam tersebut.

Mendapat informasi itu, tim Satreskrim Polres Jembrana langsung mendatangi lokasi pada malam hari untuk melakukan pemeriksaan identitas seluruh pekerja.

Di situlah fakta mengejutkan terungkap.

Salah satu perempuan yang bekerja sebagai LC ternyata belum genap berusia 18 tahun. Hasil penyelidikan menunjukkan gadis tersebut datang ke Bali setelah diajak seorang temannya yang berasal dari kampung yang sama. Menurut polisi, saat proses perekrutan, pengelola kafe hanya melihat foto kartu identitas yang dikirim melalui WhatsApp. Belakangan diketahui kartu identitas tersebut bukan milik gadis itu, melainkan milik kakaknya.

"Tersangka tidak memeriksa dokumen identitas asli maupun memastikan usia korban sebelum mempekerjakannya," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gede Alit Darmana.

Yang membuat kasus ini semakin memprihatinkan, gadis tersebut tidak menerima gaji tetap. Sistem kerjanya berdasarkan jumlah minuman yang berhasil dijual kepada tamu. Untuk setiap botol anggur merah yang terjual, ia memperoleh Rp25 ribu. Sementara untuk setiap botol bir Bintang maupun Guinness, ia mendapat Rp20 ribu. Pembayaran dilakukan setiap sepuluh hari.

Polisi kemudian mengamankan pengelola kafe beserta sejumlah barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. HW kini dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa di balik ramainya industri hiburan malam, masih ada anak-anak yang rentan menjadi korban eksploitasi jika proses perekrutan dilakukan tanpa pemeriksaan identitas yang benar. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan apakah ada pihak lain yang ikut terlibat dalam perekrutan maupun penempatan korban. (Lato)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Buntut Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Revand Narya Eks Suami Faby Marcelia Rugi Miliaran Rupiah
• 4 jam lalugrid.id
thumb
Polbangtan Gowa Wujudkan Kepedulian Sosial melalui Aksi Donor Darah
• 11 jam laluterkini.id
thumb
Polri Bongkar Dugaan Korupsi Kejagung, Amankan Emas 74 Kg dan Uang Rp543 Miliar
• 10 jam laluharianfajar
thumb
Polisi Tangkap 2 Pelaku Ganjal ATM di Penjaringan, Jakarta Utara
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Calon Haji Reguler Nunggu 17 Tahun Minta MK Hapus Kuota Haji Khusus
• 6 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.