Calon Haji Reguler Nunggu 17 Tahun Minta MK Hapus Kuota Haji Khusus

detik.com
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Seorang calon jemaah haji bernama Hermawanto mengajukan gugatan terhadap UU Haji dan Umrah. Dia meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus kuota haji khusus yang saat ini diatur sebanyak 8%.

Dilihat dari situs MK, Kamis (9/7/2026), perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 264/PUU-XXIV/2026. Pemohon menyebutkan dia sudah mendaftar sebagai calon jemaah haji sejak 2016.

"Bahwa Pemohon mendaftar pada tahun 2016 dengan estimasi keberangkatan pada tahun 2033 (berdasarkan pengecekan terakhir pada Maret 2026) sehingga pemohon harus menunggu selama kurang lebih 17 tahun untuk dapat melaksanakan ibadah haji," ujar Hermawanto.

Baca juga: Pimpinan MPR Temui MK, Bahas Tafsir Konstitusi hingga Teken MoU

Dia mengatakan keberadaan kuota haji khusus menimbulkan diskriminasi dalam layanan publik keagamaan. Dia menyebutkan calon jemaah haji khusus yang membayar lebih mahal tak perlu antre selama dirinya.

"Pasal 64 ayat (2) UU Haji yang mengalokasikan 8% kuota nasional untuk haji khusus secara nyata mengurangi kesempatan jamaah reguler, termasuk Pemohon, untuk memperoleh keberangkatan dalam waktu yang lebih cepat," ujarnya.




(haf/dhn)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bapenda Tangsel Bidik PAD Lebih Besar, Mekanisme Baru PBB Disiapkan
• 2 jam lalukompas.com
thumb
OJK Revisi Aturan Perdagangan Karbon melalui Bursa, Akomodasi Transaksi Internasional
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
Wagub Jabar Heran ASN Jelang Pensiun Terjerat Judol: Apa untuk Anak Cucu?
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Jenazah Khamenei Diterbangkan ke Mashhad dengan Dikawal Jet Tempur Iran
• 2 jam laludetik.com
thumb
BPH Migas apresiasi kesadaran konsumen BBM subsidi di Pekanbaru
• 8 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.