Seorang calon jemaah haji bernama Hermawanto mengajukan gugatan terhadap UU Haji dan Umrah. Dia meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus kuota haji khusus yang saat ini diatur sebanyak 8%.
Dilihat dari situs MK, Kamis (9/7/2026), perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 264/PUU-XXIV/2026. Pemohon menyebutkan dia sudah mendaftar sebagai calon jemaah haji sejak 2016.
"Bahwa Pemohon mendaftar pada tahun 2016 dengan estimasi keberangkatan pada tahun 2033 (berdasarkan pengecekan terakhir pada Maret 2026) sehingga pemohon harus menunggu selama kurang lebih 17 tahun untuk dapat melaksanakan ibadah haji," ujar Hermawanto.
Dia mengatakan keberadaan kuota haji khusus menimbulkan diskriminasi dalam layanan publik keagamaan. Dia menyebutkan calon jemaah haji khusus yang membayar lebih mahal tak perlu antre selama dirinya.
"Pasal 64 ayat (2) UU Haji yang mengalokasikan 8% kuota nasional untuk haji khusus secara nyata mengurangi kesempatan jamaah reguler, termasuk Pemohon, untuk memperoleh keberangkatan dalam waktu yang lebih cepat," ujarnya.
(haf/dhn)





