REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri masih mendalami isu beredarnya foto Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan, penyidik masih mendalami kebenaran foto tersebut.
"Saat ini masih didalami. Mohon waktu," katanya di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
- Datangi Polda Metro, Kapuspen Bantah Narasi TNI Intervensi Hukum
- TNI Benarkan Jaga Rumah Jampidsus Atas Permintaan Kejagung
- PM Singapura Ingin Perkuat Hubungan TNI dan SAF
Saat dimintai kepastian mengenai sosok yang terdapat dalam foto tersebut, Totok meminta awak media menunggu keterangan resmi. "Tunggu dulu," ujarnya.
Isu tersebut muncul setelah beredar video di media sosial yang menarasikan rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang digeledah penyidik berkaitan dengan Jampidsus Febrie. Dalam video tampak foto keluarga yang diduga merupakan keluarga Febrie.
.rec-desc {padding: 7px !important;}Pada Rabu (8/7/2026), penyidik Kortastipidkor Polri menyita emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai senilai Rp 476 miliar dari rumah tersebut. "Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp 100 juta," kata Totok.
Selain emas dan uang, kata dia, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang. Semua itu tersimpan di dalam brankas.
Totok menjelaskan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari investigasi gabungan (joint investigation) antara Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya terkait tiga perkara. Kasus itu adalah dugaan korupsi tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.




