JAKARTA, 6 Juli 2026 — Platform layanan mobilitas global inDrive resmi menerapkan komisi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi roda dua di Indonesia. Kebijakan ini mulai diberlakukan setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP-PHB 532 Tahun 2026 sebagai bagian dari penyesuaian terhadap regulasi terbaru di sektor transportasi online.
Langkah ini menegaskan komitmen inDrive yang telah beroperasi di Indonesia sejak 2019 dan kini hadir di lebih dari 70 kota untuk mematuhi kebijakan pemerintah sekaligus meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi.
Latar Belakang RegulasiKebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei 2026. Melalui aturan tersebut, pembagian pendapatan berubah menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi dan maksimal 8 persen bagi aplikator.
Sebelumnya, inDrive telah menerapkan kebijakan komisi yang relatif kompetitif dengan batas maksimal hingga 12 persen. Kini, perusahaan menurunkan komisi menjadi 8 persen sesuai amanat regulasi.
Komitmen terhadap Ekosistem yang BerkelanjutanRio Aristo, Country Manager inDrive Indonesia, menyatakan bahwa perusahaan mendukung penerapan kebijakan komisi yang progresif dengan tetap mempertimbangkan kondisi pasar secara menyeluruh.
“Untuk memastikan keberlanjutan ekosistem industri transportasi online, kami mendukung penerapan kebijakan komisi yang progresif dengan tetap mempertimbangkan kondisi pasar secara menyeluruh. Struktur tarif pada platform digital perlu dibangun berdasarkan keseimbangan antara kepentingan pengguna, mitra pengemudi, dan platform agar dapat terus berkelanjutan,” ujar Rio.
inDrive menegaskan akan terus mematuhi seluruh regulasi yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan siap berkolaborasi dengan pemerintah serta para pemangku kepentingan untuk mendukung implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 secara efektif, adil, dan berkelanjutan.
Dukungan terhadap Kebijakan Strategis PemerintahSelain menyesuaikan komisi, inDrive juga mendorong terciptanya sistem transportasi online yang lebih inklusif dan berkeadilan. Perusahaan menilai diperlukan struktur tarif yang mampu memberikan keseimbangan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem digital.
inDrive juga mendorong dukungan pemerintah melalui berbagai kebijakan strategis, seperti subsidi bahan bakar hingga skema insentif lainnya yang dinilai dapat membantu menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan, pengemudi, dan pengguna layanan.
“Kami meyakini bahwa perlindungan terhadap mitra pengemudi dan keberlanjutan ekosistem digital harus berjalan beriringan. inDrive siap mendukung dialog yang terbuka dan konstruktif bersama pemerintah guna memastikan implementasi kebijakan dapat memberikan manfaat nyata bagi mitra pengemudi, penumpang, serta keberlangsungan industri transportasi online di Indonesia dalam jangka panjang,” tutup Rio.
Harapan ke DepanSeiring diterbitkannya Perpres Nomor 27 Tahun 2026, inDrive berharap implementasi regulasi dapat dilakukan secara bertahap, transparan, dan melalui dialog bersama seluruh pemangku kepentingan. Perusahaan meyakini bahwa kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, mitra pengemudi, dan masyarakat luas akan menjadi kunci dalam membangun ekosistem transportasi online yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.





