MEDAN, iNews.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan puluhan kilogram narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Dua kurir asal Aceh diringkus petugas beserta barang bukti 25 kilogram sabu yang disembunyikan secara cerdik di dalam sebuah pengeras suara (loudspeaker).
Pengungkapan kasus ini diwarnai aksi kejar-kejaran dramatis di jalanan sebelum polisi berhasil memepet dan menghentikan paksa mobil sedan yang dikendarai oleh kedua pelaku.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan, penangkapan bermula saat personel Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi akurat mengenai adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar dari wilayah Peureulak, Aceh Timur, dengan tujuan Provinsi Jambi.
Baca Juga:Gusur Sekolah Demi Kopdes Merah Putih di NTT, Ini Tanggapan Kapuspen TNI“Saat memantau Jalinsum Desa Beringin Jaya, Kecamatan Torgamba, Labusel, petugas mengidentifikasi mobil Honda City abu-abu metalik bernomor polisi B 1183 HKP yang melaju kencang. Petugas langsung mengejar dan memaksa mobil tersebut menepi,” katanya, Kamis (9/7/2026).
Dari dalam sedan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial Z (30) warga Peureulak, Aceh Timur, dan H (28) warga Banda Mulia, Aceh Tamiang.
Saat digeledah, petugas sempat tidak menemukan barang mencurigakan pada barang bawaan konvensional pelaku. Namun, kejelian petugas di lapangan membuahkan hasil saat menaruh curiga pada sebuah loudspeaker hitam berukuran besar di dalam mobil.
Ketika dibongkar, polisi menemukan 25 bungkus kemasan hitam tanpa merek. Setelah diuji menggunakan test kit narkotika, bungkusan tersebut positif merupakan sabu dengan berat bruto mencapai 25.000 gram atau 25 kilogram.
Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku nekat menjadi kurir lintas provinsi atas perintah seorang pengendali berinisial I yang berada di Aceh.
"Kedua pelaku mengaku dijanjikan upah menggiurkan sebesar Rp50 juta yang akan dibagi dua jika mereka berhasil mengantarkan paket sabu 25 kilogram tersebut sampai ke tangan pemesan di Provinsi Jambi," ujar Kombes Pol Andy Arisandi.
Baca Juga:Jelang Vonis Penyiraman Andrie Yunus, TAUD Sebut Sidang Militer Tak Lagi RelevanNamun, saat petugas mencoba melakukan pengembangan lapangan dan menghubungi nomor ponsel milik jaringan pengendali berinisial I tersebut, nomor yang bersangkutan sudah dalam keadaan tidak aktif.
Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti—termasuk sabu 25 kg, mobil Honda City, ponsel, dan loudspeaker—telah diboyong ke Markas Ditresnarkoba Polda Sumut di Medan untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan akan mengusut tuntas jaringan ini hingga ke tingkat atas dan mengirimkan sampel barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) demi kepentingan persidangan.
#sumut



