Sosok Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah lagi-lagi menjadi sorotan publik. Kali ini, mencuat rumor rumah Febrie di kawawan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, digeledah hingga dijaga ketat prajurit TNI. Beragam asumsi bermunculan karena rumor itu mencuat hampir bersamaan dengan rangkaian penggeledahan terkait pengusutan kasus dugaan korupsi batu bara oleh kepolisian.
Penggeledahan oleh polisi salah satunya dilakukan di kafe de’CLAN Signature di wilayah Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026). Pada hari yang sama, kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie di Kramat Pela, Kebayoran Baru, dijaga ketat oleh prajurit TNI. Penjagaan ketat itu membuat keyakinan publik akan rumor penggeledahan di kediaman Febrie semakin kuat.
Namun, isu tersebut kemudian dipatahkan. Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Muhammad Nas menegaskan, pengamanan di kediaman Jampidsus dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan. Pengamanan juga tidak terkait dengan isu penggeledahan yang berkembang beberapa waktu terakhir.
”Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang,” kata Nas saat dihubungi, Kamis (9/7/2026).
Kompas sudah berupaya menghubungi Febrie untuk mengonfirmasi kabar penggeledahan itu, tetapi hingga tulisan ini diturunkan, belum ada respons dari Febrie. Selain itu, belum ada pula keterangan dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna.
Adapun Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Jampidsus Kejagung, Sabrul Imam, mengaku tidak tahu-menahu soal isu penggeledahan ataupun keberadaan Febrie saat ini (Kompas.id, 8/7/2026).
Sementara itu, polisi mengungkapkan penggeledahan di kawasan Cipete dan lokasi lainnya sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola batubara. Korupsi menyangkut tata kelola batubara disebut telah memicu pemadaman listrik (blackout) di sejumlah daerah. Korupsi tersebut juga diduga menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sekitar Rp 5 triliun.
Selain kafe de’CLAN Signature, polisi juga menggeledah Koin Money Changer di wilayah Cipete, Jakarta Selatan. Di kafe de’Clan Signature, penyidik menyita beberapa dokumen dan beberapa alat elektronik, termasuk telepon genggam. Adapun uang yang disita terbagi dalam beberapa mata uang. Penyidik menyita uang senilai 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, dan Rp 259.159.000. Jika dikonversi total uang mencapai hampir Rp 60 miliar.
Sementara di Koin Money Changer, penyidik menemukan 71 item barang bukti, termasuk uang sebesar Rp 7,2 miliar dalam bentuk beberapa mata uang. Terbaru, polisi juga menyita puluhan kilogram emas dan uang bernilai total Rp 476 miliar di sebuah rumah di Kawasan Sentul, Bogor pada Kamis (9/7/2026) dini hari. Secara keseluruhan ada 12 tempat yang digeledah sejak Rabu kemarin.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Victor Dean Mackbon mengungkapkan, penggeledahan dimaksudkan untuk mencari barang bukti atas dugaan korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang atas tiga perkara. Antara lain perkara keterbatasan pasokan batubara PLN, kasus korupsi PT Asabri dan Jiwasraya, serta korupsi di Krakatau Steel. Diduga tindak pidana itu dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020-2025.
Meski isu penggeledahan dan keterkaitannya dengan kasus yang tengah diusut Polri belum terkonfirmasi, rumor yang berkembang saat ini menambah panjang rentetan kontroversi dalam rekam jejak Febrie. Sejak menjabat sebagai Jampidsus pada 6 Januari 2022, Febrie berulang kali diterpa masalah serta isu miring. Dari penguntitan oleh anggota Detasemen Khusus Antiteror Polri (Densus 88), penggeledahan oleh polisi, hingga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabar penggeledahan kediaman Febrie sebelumnya pernah mencuat pada Agustus 2025. Kabar yang beredar, penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.
Mulanya, polisi hendak menggeledah rumah Jampidsus dengan membawa surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) sebuah kasus penganiayaan yang terjadi di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat. Penganiayaan tersebut melibatkan seseorang berinisial F yang diduga mengaku kenal Jampidsus.
Karena Febrie merasa tidak ada kaitan dengan perkara penganiayaan itu, upaya penggeledahan itu pun ditolak. Kasus penganiayaan itu ditangani Polda Metro Jaya. Meski demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna membantahnya isu tersebut.
Febrie juga menjadi sorotan karena sebuah insiden yang terjadi pada Mei 2024. Saat itu, Febrie dikabarkan diikuti sekelompok orang ketika sedang makan malam di sebuah restoran di Jakarta Selatan. Mengetahui penguntitan itu, tim polisi militer kemudian melacak dan menangkap seorang penguntit yang ternyata merupakan anggota Densus 88.
Tidak hanya penguntitan, saat itu publik juga disuguhi informasi berupa video yang menunjukkan konvoi kendaraan taktis dan bermotor anggota kepolisian berseragam hitam lengkap dengan senjata mengitari gedung Kejaksaan Agung di Blok M, Jakarta Selatan.
Ketika ditanya apakah penguntitan terkait isu adanya purnawirawan Polri yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan timah di PT Timah Tbk 2015-2022, Febrie kala itu tidak membenarkan atau menampik. Namun, Febrie menjamin, penyidikan kasus timah dilakukan secara profesional. Hal itu akan terbuka di pengadilan, termasuk terkait dugaan keterlibatan pihak tertentu.
Pada akhirnya, alasan sebenarnya di balik penguntitan tak pernah jelas bahkan sampai dengan pertemuan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo yang bersalaman di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/5/2024). Keduanya justru terlihat akrab dan santai serta berfoto bersama, dan masing-masing tersenyum lebar.
”Kita enggak ada apa-apa, kok,” kata Burhanudin sambil bersalaman dengan Listyo.
Tak lama setelah peristiwa penguntitan, Jampidsus Febrie juga dilaporkan oleh Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) ke KPK pada 27 Mei 2024. Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso yang turut hadir saat melaporkan Febrie menyebutkan, KSST telah menemukan adanya tindakan penyimpangan dalam pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).
Saham tersebut merupakan rampasan dari kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang dilelang Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung pada 18 Juni 2023 dan dimenangi oleh PT Indobara Putra Mandiri (IUM). “Kami telah melaporkan kepada KPK, yakni ST, Kepala Pusat PPA Kejagung, selaku penentu harga limit lelang; Febrie , Jampidsus Kejagung, selaku pejabat yang memberikan persetujuan atas nilai limit lelang,” ujar Sugeng saat itu.
Secara terpisah, Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah saat dihubungi Kamis (9/7/2026) mendesak penegak hukum untuk membuka seluruh ruang informasi terkait kasus dugaan korupsi pasokan batubara hingga kasus korupsi lainnya yang diduga menyeret oknum penyelenggara negara tersebut. Sikap tertutup dan diamnya aparat dinilai justru memperkuat indikasi adanya "politik transaksional" atau tawar-menawar perkara di balik layar.
“Kalau informasinya ditutup apa yang kita mau awasi gitu. Jadi ada kebutuhan memang untuk apa membuka ruang yang lebih transparan dan terbuka terhadap penyelesaian satu perkara sehingga publik juga ikut mengawasi. Kalau kemudian prosesnya ditutupi tidak dijelaskan secara terbuka kepada publik saya haqqul yakin, seyakin-yakinnya itu berarti sedang menyembunyikan kejahatan,” katanya.
Menurut Hardiansyah, keterlibatan aparat penegak hukum dalam pusaran bisnis hitam komoditas atau sektor sumber daya alam memang bukan lagi rahasia baru. Hal ini dinilai terjadi karena prosesnya yang selalu jauh dari jangkauan pengawasan masyarakat.
Satu-satunya cara untuk memutus rantai korupsi dan kongkalikong ini adalah dengan membuka seluruh proses hukum secara terang-benderang. Check and balances antar-lembaga tidak akan berjalan jika masing-masing institusi justru saling melindungi.
“Nah sikap diam ini kan bisa kita tangkap sebagai fenomena yang mengindikasikan jangan-jangan memang masuk angin, ada tawar-menawar terhadap satu kasus yang harusnya diselesaikan tetapi aparat penegak hukum itu tidak melakukannya. Kan sama persis dengan apa yang terjadi dalam perkara ini kan, yang menyebut-nyebut Jampidsus,” kata Hardiansyah.
Tanpa adanya transparansi dari kepolisian maupun kejaksaan, rentetan kasus dari Jiwasraya, Asabri, hingga tata kelola batubara ini hanya akan berakhir menjadi tontonan drama antar-lembaga, sedangkan hak publik untuk mendapatkan keadilan hanya akan kembali dikorbankan dalam senyap





