Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal meminta pemerintah segera memberikan kepastian mengenai status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), khususnya bagi guru yang berstatus PPPK paruh waktu.
Hal itu disampaikan Cucun usai memfasilitasi pertemuan antara Forum Aliansi Guru dengan sejumlah kementerian dan lembaga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7).
“Nah itu, usulannya tadi kan minta PPPK itu ada yang PPPK penuh waktu. Ya, itu yang statusnya ini emang sudah ASN ya itu. Ada juga PPPK yang paruh waktu. Paruh waktu ini tadi menyampaikan aspirasi mereka,” ungkap Cucun.
Cucun meminta kejelasan tersebut harus diberikan sebelum September agar para guru tidak terus berada dalam ketidakpastian.
“Ini kan sampai September, minta kejelasan seperti apa. Emang harus segera disikapi. Makanya DPR RI memfasilitasi pertemuan antara eksekutif dengan teman-teman yang berjuang di Forum Aliansi Guru ini,” ucap Cucun.
“Jangan sampai nanti sudah lewat September status mereka enggak ada, ya. Jadi ini butuh kejelasan, tadi terkait PPPK ada dua kan, ada yang penuh waktu, yang paruh waktu ini. Justru mereka yang minta kepastian yang paruh waktu,” sambungnya.
Ia berharap pemerintah dapat menentukan langkah yang jelas mengenai status para guru yang hingga kini masih menunggu kepastian.
Selain membahas PPPK paruh waktu, Cucun mengatakan pemerintah juga perlu menata kembali sistem pengelolaan tenaga pendidik secara menyeluruh agar persoalan guru honorer tidak terus berulang.
Ia menjelaskan, pemerintah masih mengkaji berbagai skema penyelesaian, termasuk kemungkinan pengangkatan guru melalui mekanisme PPPK maupun aparatur sipil negara (ASN) sesuai kebutuhan.
“Ya justru nanti gini, status guru honorer ini apakah mau nanti apa PPPK istilahnya ya, atau mau diangkat langsung misalkan jadi PNS. Yang waktu itu kan saya sampaikan, kalau emang kebutuhan kepala sekolah kan statusnya harus betul-betul ini PNS,” tutur Cucun.
“Nah, nanti tapi dilihat proses di Kementerian, di BKN-nya, kemudian juga di Kemenpan-RB seleksinya ke depan itu kita harus justru menjaga tentang tata kelola ini jangan sampai ini baru selesai satu, muncul lagi permasalahan tadi ada guru honorer. Ya, guru honorer yang harus diselesaikan oleh yang selama ini direkrut di daerah,” sambung dia.
Menurut Cucun, penyelesaian persoalan guru honorer membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ia mengingatkan agar daerah tidak kembali merekrut tenaga honorer baru sebelum persoalan yang ada saat ini diselesaikan.
“Ini yang harus sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Oke, selesaikan dulu ini, ya jangan, sekarang ini kan mohon maaf, ada yang rekrut baru lagi.
Ya, masuk tadi usulan minta yang guru swastanya segera ada in-passing, kemudian juga rekrutmen terkait tunjangan-tunjangan in-passing,” kata Cucun.
“Nah, ini banyak aspirasi-aspirasi yang kalau kita ini kan selesaikan dulu yang kebutuhan jumlah guru disesuaikan dengan sekolah ini lagi betul-betul diinventarisir,” lanjutnya.
Cucun juga menyoroti adanya laporan mengenai guru PPPK yang dirumahkan oleh sejumlah pemerintah daerah. Ia meminta pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, segera turun tangan agar persoalan tersebut tidak semakin meluas.
“Ya, salah satu tadi yang disampaikan saya ke Wamendagri, ini tolong semua pemerintah daerah juga disampaikan tidak ada lagi ya istilahnya karena tadi merumahkan, kemampuan anggaran di daerahnya kurang. Nah, ini harus segera tolong difasilitasi oleh pemerintah pusat, sehingga nanti sampaikan butuh berapa waktu lama sampai ada kepastian mereka juga nanti kalau misalkan PPPK-nya ini paruh waktu, atau tadi PPPK-nya yang sudah penuh waktu ada tunjangan kinerjanya harus dibebankan nanti di daerah, sampaikan oleh Kemendagri nanti di nasional, di pusat itu supaya ini tidak menjadi beban daerah juga,” kata Cucun.
“Nah, kita mengimbau tadi juga sampaikan kepada Ibu Ribka, ‘Bu, tolong itu yang kasus di Tidore itu, Kemendagri bisa turun tangan bisa membantu menangani terkait gejolak yang ada terkait P3K ini.’ Ya semoga pemerintah daerah-pemerintah daerah lain masih bisa menyampaikan. Karena kita melihat nanti di skema DAU-nya seperti apa ya, Dana Alokasi Umum yang akan menjadi slot penerimaan untuk daerah menggaji guru-gurunya,” pungkas dia.
Guru Minta Deadline Pengangkatan PPPK Jelas-Digaji dari APBNDalam pertemuan itu, Forum Aliansi Guru dan Karyawan (FAGAR) meminta pemerintah segera menetapkan regulasi yang memberikan kepastian pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Mereka juga mendesak pemerintah menetapkan tenggat waktu (deadline) yang jelas agar para guru tidak terus berada dalam ketidakpastian status.
Permintaan itu disampaikan Ketua FAGAR Ma’mol Abdul Faqih dalam audiensi bersama Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal serta perwakilan kementerian dan lembaga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7).
Menurut Ma’mol, hingga kini para guru PPPK paruh waktu belum memperoleh kepastian mengenai waktu maupun mekanisme pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi membuat status PPPK paruh waktu berlangsung tanpa batas waktu yang jelas.
“Ini perlu saya sampaikan, bahwa sampai hari ini, sampai hari ini belum ada satu kepala daerah pun. Ah, ini ada Ibu Wamen (Wamendagri Ribka Haluk) pokoknya I love you, gitu ya. Sampai detik ini belum ada kepala daerah yang menyatakan sikap bahwa, saya akan tuntaskan PPPK paruh waktu, betul? Menjadi PPPK penuh waktu, belum ada,” ujar Ma’mol.
“Belum ada political will dari pemerintah daerah untuk kemudian mengangkat PPPK paruh waktu menuju penuh waktu. Sehingga kemudian kita hadir di sini, minta agar regulasi pengangkatan PPPK paruh waktu itu jelas, deadline-nya jelas. Karena kalau deadline-nya tidak jelas, deadline-nya tidak jelas, bisa jadi paruh waktu itu 10 tahun, betul?“ lanjutnya.
Ia mengatakan regulasi yang ada saat ini juga belum memberikan kepastian bagi para guru PPPK paruh waktu. Menurutnya, ketentuan dalam regulasi tersebut masih membuka ruang penyesuaian berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
“Karena di situ masih ada opsi disesuaikan dengan kemampuan daerah, betul? Sehingga ini perlu adanya regulasi yang jelas. Deadline yang jelas untuk kemudian semuanya diangkat PPPK. Dari paruh waktu ke penuh waktu. September sudah semuanya tuntas, sudah selesai ya kontraknya ya. Jadi bisa tuntas semuanya lah, PPPK paruh waktu selesai. Kan semuanya lah, yang terbaik. Jangan dikontrak lagi,” ujarnya.
Selain meminta kepastian pengangkatan, Ma’mol juga menyoroti beban fiskal daerah yang dinilai menjadi alasan lambatnya penyelesaian status PPPK.
Ma’mol mengatakan banyak pemerintah daerah menganggap keberadaan PPPK sebagai beban anggaran. Karena itu, ia mengusulkan agar gaji PPPK dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau para guru tersebut diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
“Kemudian, PPPK saat ini dianggap penyakit. Betul? Kenapa saya bilang penyakit? Karena dianggap beban fiskal daerah. PPPK dianggap beban fiskal daerah, betul? Sehingga sangat diperlukan, sangat dibutuhkan ini, agar kemudian PPPK ini digaji dari APBN. Atau langsung regulasinya diangkat menjadi PNS,” kata dia.
Ia mengaku optimistis pemerintah pusat memiliki komitmen untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Menurutnya, para pimpinan DPR maupun pemerintah telah menunjukkan kemauan politik untuk mencari solusi bagi para guru.
“Tapi saya percaya benar, saya tahu bahwa ini, orang-orang, para idola-idola kita yang duduk di depan ini semuanya sudah punya political will, pimpinan kita sudah bisik-bisik tadi, ‘Udah selesai urusan ini’. Barang ini selesai insyaallah. Iya. Udah ada itu ya, bapak-bapak?“ tutur Ma’mol.
“Pokoknya September mudah-mudahan kita semuanya ada kabar baik. Amin. Kemarin Bapak Profesor Dr. Sufmi Dasco dan Menteri Sekretaris Negara juga menyampaikan, insyaallah, 16 Agustus akan ada kabar baik,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Ma’mol juga menyampaikan kekhawatiran tenaga non-ASN mengenai kepastian status mereka setelah 2026.
“Sekarang teman-teman non-ASN. Non-ASN saat ini lagi galau, betul? Karena nanti setelah 2026 ini, masuk 2027 itu nasibnya bagaimana? Nanti akan dijawab oleh beliau. Nanti akan dipaparkan kira-kira bagaimana nasibnya. Insyaallah pasti beliau, pasti! Pasti sudah ada solusinya,” katanya.
Selain persoalan PPPK, FAGAR juga mengusulkan agar pemerintah kembali membuka program in-passing bagi guru swasta beserta penyesuaian tunjangannya.
“Kemudian ini harapan dari guru-guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK swasta. Bagaimana ini katanya in-passing ini dibuka kembali. Karena ini sangat, sangat membantu teman-teman yang dari swasta. Ini kita harus suarakan, karena ini kami juga dari forum baik negeri dan swasta,” katanya.
Ia juga menyoroti tata kelola guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang dinilai masih tumpang tindih antara Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sehingga menyulitkan penyampaian aspirasi.
Ma’mol kembali menegaskan harapannya agar pemerintah segera menyelesaikan persoalan status PPPK sehingga para guru tidak lagi dianggap sebagai beban fiskal daerah.
“Dan siapa yang ingin jadi PNS? Siapa yang ingin jadi PNS? Karena enggak mau sudah, sudah enggak mau dianggap penyakit lagi ini, Pak. Karena PPPK itu adalah dianggap beban fiskal. Jadi diefisiensi, diefisiensi agar APBD sehat katanya, Pak. Kalau APBD sehat, guru sakit, jadi sehat ini untuk siapa gitu, Pak? Kira-kira seperti itu,” pungkasnya.





