KBLI Berubah, Kemenpar Sebut Perizinan Pariwisata Lebih Mudah

bisnis.com
8 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menilai perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 menjadi langkah untuk memperkuat kepastian usaha dan menyederhanakan proses perizinan sektor pariwisata.

Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh Puspa mengatakan implementasi KBLI 2025 menjadi bagian dari penyempurnaan sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang terintegrasi melalui Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).

“Pembaruan ini bukan sekadar perubahan kode klasifikasi usaha, tetapi juga menjadi landasan untuk mewujudkan data yang makin terintegrasi, meningkatkan kepastian hukum, memperkuat kualitas layanan perizinan, serta memastikan perkembangan model bisnis di sektor pariwisata dapat terakomodasi secara lebih tepat,” kata Ni Luh dalam keterangan resmi, Kamis (9/7/2026).

Menurutnya, sektor pariwisata membutuhkan tata kelola yang makin baik seiring dengan perannya sebagai salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.

Oleh karena itu, dia menggarisbawahi perlunya tata kelola yang makin baik, seperti perizinan yang mudah diakses, memberikan kepastian hukum, hingga mampu menciptakan iklim investasi yang lebih sehat.

KBLI 2025 merupakan penyempurnaan dari KBLI 2020 yang menyesuaikan perkembangan dunia usaha, teknologi, dan model bisnis baru. Penyusunan klasifikasi terbaru tersebut mengacu pada International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Revision 5 yang direkomendasikan Komisi Statistik Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 11 Maret 2024.

Baca Juga

  • Evaluasi Haji 2026: Kemenhaj Ungkap Kendala Akomodasi hingga Biaya Penerbangan
  • Pemerintah Genjot Gerakan Pangan Murah untuk Tekan Inflasi, Tembus 5.566 Kali hingga Awal Juli
  • Bukan RI-Malaysia, Penghasil Produk Halal Nomor 1 Dunia Ternyata China

Dari sisi struktur, KBLI 2025 mengalami penambahan jumlah kategori. Jika KBLI 2020 terdiri atas 21 kategori dari A hingga U, maka KBLI 2025 bertambah menjadi 22 kategori dari A hingga V.

Secara keseluruhan, KBLI 2025 mencakup 87 golongan pokok, 257 golongan, 519 subgolongan, dan 1.560 kelompok yang menjadi dasar klasifikasi kegiatan usaha.

Dalam implementasinya, KBLI 2025 menghadirkan sejumlah perubahan struktur dan substansi klasifikasi usaha. Penyesuaian tersebut mencakup pola one to many, yaitu satu kode KBLI dipecah menjadi beberapa kode baru agar kegiatan usaha lebih spesifik.

Selain itu, terdapat pola many to one berupa penggabungan beberapa kode KBLI menjadi satu kode untuk menyederhanakan klasifikasi usaha. Pemerintah juga melakukan penyesuaian judul dan uraian kegiatan, pemindahan kode ke kategori yang lebih sesuai, serta penambahan dan penghapusan sejumlah kode usaha.

Ni Luh berharap KBLI Pariwisata 2025 yang telah disosialisasikan dapat membangun pemahaman yang sama di antara seluruh pemangku kepentingan sektor pariwisata.

“Kesamaan pemahaman ini menjadi modal penting agar implementasi kebijakan dapat berjalan efektif dan konsisten serta memberikan manfaat nyata bagi dunia usaha,” pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
FBI Selidiki Aliran Dana Rp5,4 Triliun Asosiasi Sepak Bola Argentina
• 4 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Mengapa Pajak atas Jaminan Hari Tua Diprotes Pekerja?
• 9 jam lalukompas.id
thumb
Sidang Keliling Ganti Nama Diserbu Warga Pati, Dokumen Kependudukan Langsung Terbit
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Sejarah Ponpes Tambakberas Jombang, Siap Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU Pada 27-31 Agustus 2026
• 6 jam laludisway.id
thumb
Iran Ancam Balas Serangan Baru AS, Penasihat Pemimpin Tertinggi: Musuh Akan Dihukum Berat
• 11 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.